Tuban,Memoterkini.com – Pekerjaan proyek Jalan dan drainase di Sepanjang Jalan Desa Gendong, Margorejo Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Jawa Timur diduga siluman.
Pasalnya pembangunan cor jalan dan drainase di sepanjang jalan tersebut tidak memaparkan papan informasi proyek atau pagu anggaran berapa tidak jelas.Sehingga sebagian warga menanyakan berapa volume kerja nilai proyek dan kontraktor pelaksana proyek, Sabtu (12/08/23).
Salah satu sumber menyebutkan penting sebagai informasi bahwa kewajiban memasang plang papan nama yang sudah di anggarkan terrtuang dalam peraturan Presiden, (pepres) Nomer 54 Tahun ,2010 dan pepres Nomer 70 2012. Serta Perlunya Alat Pelindung Diri ( APD)
Kewajiban menyediakan APD dan APK di tempat kerja merupakan hal yang mutlak dilaksanakan dalam setiap pekerjaan konstruksi. Selain itu, pelatihan dan identifikasi bahaya juga mendukung zero accident di tempat kerja.
Sanksi itu berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 196 Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
Dijelaskan sumber regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang sudah di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek, papan nama proyek tersebut di antaranya memuat kegiatan, lokasi proyek nomer kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan pepres. Tetapi tidak sesuai dengan transparasi yang dituangkan pemerintah dalam Undang undang nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Saat awak media melaksanakan investigasi ke lokasi proyek sepanjang Jalan Gendong Margorejo. Hanya bertemu seorang pekerja yang mengaku mandor setelah itu mempertanyakan siapa pelaksana yang bertanggung jawab, mandor tersebut kalau terkait papan dan lainya langsung ke bapak Dian saat di konfirmasi lewat via telepon menjawab,” saya tidak tahu pak karena gak ada di lokasi,” jawabnya.

Lebih lanjut seharusnya dari pihak dinas terkait transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Upaya wartawan mengorek informasi di mana letak plang papan nama proyek dan tidak adanya APD yang di pakai pekerja awak media mencoba menemui salah satu pekerja proyek Jalan dan drainase tersebut yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,” kami cuma pekerja di sini kalau plang proyek saya tidak tau dan APD ada namun tidak di Pakai,” Ujarnya.
Padahal sudah jelas Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja. Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.-bersambung. (Red/tim)


