KEDIRI,memoterkini.com- Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.641.10 tepatnya di DS mekikis kecamatan Purwosari kabupaten Kediri jawatimur diduga menyimpang dari aturan dalam melayani Pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan oleh Manajemen SPBU dan PT Pertamina, Senin (14/08/2023).

Pasalnya dalam pantauan awak media ini di lokasi SPBU 54.641.10, pada Senin sore, konsumen dengan motor membawa jerigen bebas melakukan transaksi pengisian BBM Jenis Pertalite dan solar di Dispenser jalur kiri tidak dipandu oleh petugas operator SPBU, serta pengisian yang tidak sesuai dengan rekom .

Operator SPBU 54.641.10 yang Berada di Wilayah Kediri, diduga Tidak SOP dalam Melayani Konsumen

Sementara pengawas SPBU 54.641.10 Mekikis, Kecamatan Purwosari (DWI SUSILO), ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp dan panggilan telepon lepas tangan atau menyalahkan petugas operator.

Pertamina pun menegaskan pelarangan untuk masyarakat yang membeli minyak di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.

Larangan pengisian BBM mengunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual pertalite dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

UU Migas No. 22 Tahun 2001 pasal 55, Pembelian Solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk disalahgunakan/diperjualbelikan kembali tanpa izin usaha Migas adalah pelanggar yg dapat dipidana.

Dalam hal ini awak media selaku alat kontrol sosial telah menginformasikan ke pihak SPBU dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas para pelaku penyimpangan BBM bersubsidi agar masyarakat bisa mendapat hak nya untuk menikmati subsidi BBM. (Mt)