GRESIK – Memoterkini.com
Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Petambang Ilegal yang merugikan Negara.
(30/08/2023) Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatan nya ” Ungkap jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Menindak Lanjuti Pemberitaan dugaan Tambang ilegal yang tidak mengantongi ijin, hasil investigasi Awak media buserjatim team investigasi ternyata tambang ilegal di daerah jogodalu kecamatan benjeng kabupaten Gresik jawa timur itu milik bpak (MAKIN), memang beroperasi dan benar keberadaan,nya ada aktivitas gali.
Dengan adanya Intruksi Presiden yang di khusus kan Kepada Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak tegas pelaku tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Dengan adanya instruksi tersebut kami menduga pihak Kepolisian Khusus nya POLDA JATIM Terkesan TUTUP MATA terkait Aktifitas tambang ilegal di wilayah jogodalu kecamatan benjeng kabupaten Gresik jawa timur.
Berdasarkan Undang – Undang Minerba
Kegiatan penambangan dimana Pelakunya tidak memiliki ijin maka perbuatan nya merupakan kegiatan penambangan ilegal.
Berdasarkan Pasal 158 UU minerba yang Menyatakan Bahwa kegiatan penambangan tanpa ijin dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00
Dalam hal ini jelas Unsur pidananya terkait tambang ilegal, kami berharap jajaran Kepolisian Khusus,nya POLDA JATIM ekstra keras memberantas tambang ilegal di wilayah gresik salah satunya Tambang di daerah jogodalu kecamatan benjeng kabupaten Gresik Provinsi Jawa timur jelas bukan dugaan tambang ilegal tetapi tambang Bodong tanpa ijin .(red)