Lamongan, Memoterkini – Dana bantuan ternak sapi yang dianggarkan melalui dana hibah/Jasmas dari DPRD Kabupaten Lamongan yang dikucurkan pada tahun 2017 silam kepada kelompok ternak di beberapa Desa dengan nominal yang cukup fantastis yakni kurang lebih sekitar Rp. 4 Milyar diduga banyak yang fiktif.
Sebab, berdasarkan croscek awak media ini di lapangan tidak terlihat ternak sapi maupun kandang pemeliharaan di masing-masing desa yang menerima bantuan ternak tersebut.
Diantaranya yakni melalui anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Lamongan, kepada kelompok Ternak Sapi Ngudi Utomo, Dusun Ranjung, Desa Kedungwaras, Modo senilai Rp. 60 juta, dan pada Ternak Maju Mundur, Desa Lopang, Kembangbahu, sebesar Rp.200 juta.
Andi Gianto, Anggota DPRD Lamongan, Fraksi Partai Demokrat kepada Usaha Ternak Kambing Unggul Jaya, Dusun Glugu, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, senilai Rp.60 juta. Dan kepada Usaha Ternak Kambing Rukun Jaya, Dusun Gloma, Desa Dlanggu, senilai Rp. 40 juta, serta kepada kelompok Ternak Sapi Abadi, Desa Sukomalo, Kedungpring sebesar Rp.100 juta.
Melalui anggota DPRD Lamongan, Ganditia Davis Saputra Fraksi Partai Demokrat, pada kelompok Ternak Sumber Makmur Jaya, Dusun Miru, Desa Puter, Kec.Kembangbahu senilai Rp.120 juta.
Eko Agus anggota DPRD Lamongan, Fraksi Partai PDI-P, kepada Kelompok Ternak Lembu Jangkar, Desa Mojorejo, Modo, senilai Rp.200 juta.
Noor Fatonah, Anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Demokrat kepada Ternak Subur Jaya, Dusun Nawang, Desa Datinawong, Babat, senilai Rp.50 juta, untuk kelompok Ternak Rojo Koyo, Dusun Kepoh, Desa Bulumargi, Babat, senilai Rp.50 juta, dan ternak Koyo Joyo, Kelurahan Made Lamongan sebesar 250 juta
Nehdiya Kartika Anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Demokrat, pada kelompok Ternak Tunggal Jaya, Desa Kudikan, Sekaran sebesar 60 juta. Untuk Kelompok Ternak Jaya Sentosa, Desa Tugu, Mantup, sebesar Rp.125 juta, dan kepada kelompok Ternak Jaya Makmur, Kel. Made, Lamongan, sebesar Rp.125 juta.
Selanjutnya, melalui anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Demokrat Retno Wardani, kepada Ternak Jaya Manis, Desa Pendowokumpul, Sukorame sebesar Rp.250 juta, dan kepada kelompok Ternak Manis Jaya, Desa Tugu Mantup Rp.250 juta.
Melalui Sugeng Santoso Anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Demokrat, pada kelompok Ternak Maju Makmur, Desa Kemlagi Lor, Kec. Turi, senilai Rp.50 juta. Serta melalui Andin Yanto pada kelompok Usaha Bersama Ternak Makmur, Dusun Keduran, Desa Laladan, Kec.Deket sebesar Rp.60 juta.
Sholihin anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai PDI-P, pada kelompok Ternak Sapi Lestari, Desa Pucak Wangi, Babat, Rp. 100 juta, dan kepada kelompok Ternak Sapi Sejahtera, Desa Karangkembang, Babat, sebesar Rp.118 juta.
Sementara melalui Anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai PAN, yakni Widji, yang diterimakan pada Poknak Bumo Ronggo, Desa Pasarlegi, Sambeng Rp.50 juta. Poknak Domba Lestari, Dusun Bugel, Ds. Kedungkerep, Modo Rp. 25 juta. Poknak Berdikari, Desa Wedoro, Sukorame sebesar Rp.50 juta, dan Poknak Barokah, Dusun Sembung, Desa Songo Sembung, Sukorame, sebesar Rp.50 juta. Dan melalui M. Fadloli, pada kelompok Ternak Morojoyo, Dusun Dorocilik, Desa Baturono sebesar Rp.100 juta.
Melalui anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Golkar Kacung Purwanto, untuk pengadaan sapi pada kelompok Ternak Barokah Jaya, Dusun Walangkopo, Desa Kedungkumpul, Kec. Sarirejo, Rp. 50 juta, dan untuk pengadaan sapi kelompok Ternak Berkah Mulya, Dusun Lemahbang, Desa Darmo Lemahbang, Sarirejo sebesar Rp.50 juta.
Lanjut, Hasan Bisri anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Golkar, untuk pengadaan sapi pada kelompok Tani Ternak Karya Bakti, Desa Mantup, Kec. Mantup sebesar Rp.75 juta. Untuk pengadaan Tani Ternak Sapi Mekaryo Utomo, Desa Sukosari, Kec. Mantup, sebesar Rp.75 juta, dan pengadaan sapi kelompok Tani Ternak Mulyo Abadi, Desa Dumpiagung, Kec. Kembangbahu, sebesar Rp.100 juta.
Melalui anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai PPP, Samsuri, pada kelompok Ternak Usaha Mulya, Desa Sidomulyo, Mantup sebesar Rp.100 juta, dan ada kelompok Ternak Surya Mas, Desa Trepan, Babat sebesar Rp.100 juta.
Sementara yang lebih parah yakni melalui Debby Kurniawan fraksi partai Demokrat yang saat itu pada tahun 2017 menjabat sebagai ketua DPRD Lamongan dan yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Pusat, yakni pada kelompok Ternak Berkah, Dusun Bango, Desa Payaman, Solokuro, sebesar Rp.100 juta. Pada kelompok Ternak Karomah, Desa Ngambeg, Kec. Pucuk, sebesar Rp.100 juta.
Untuk kelompok Ternak Joyo, Desa Pule, Kec. Modo, sebesar Rp.100 juta, dan kelompok Ternak Lumintu, Desa Sarirejo, Kec. Sarirejo sebesar Rp.100 juta, pada kelompok Ternak Srirejeki, Desa Sendang Agung, Kec. Paciran sebesar Rp.100 juta, serta kelompok Ternak Ternak Sejahtera, Desa Sukorame, Kec. Sukorame sebesar Rp.100 juta. Dan pada Kelompok Tani Maju Lancar Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 100 juta yang dikelola.
Menanggapi hal itu, beberapa Kades di Lamongan yang menerima bantuan tersebut saat dikonfirmasi awak media ini justru banyak yang tidak tau menahu terkait adanya pencairan dana bantuan Jasmas di tahun 2017 dari Anggota DPRD Lamongan tersebut.
Bahkan menurut sumber di lapangan, nama-nama kelompok ternak itu hanya abal-abal,” dan diduga kuat dana Jasmas dicaplok oleh oknum-oknum anggota DPRD Lamongan untuk kepentingan pribadi saja,” pungkas sumber.
Salah satu oknum DPRD Lamongan yang menyalurkan bantuan Jasmas yang diduga fiktif tersebut, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan,” kerugian sudah dikembalikan semua,” pungkasnya.
Namun sayangnya disinggung soal bukti pengembalian kerugian tersebut enggan menjawab. Dan sampai saat ini pengembalian tersebut juga masih simpang siur dan belum ada keterbukaan ke masyarakat atau publik.
Perlu diketahui, dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan.
Lagi pula tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat.
Jadi tidak ada alasan bagi Penyidik aparat penegak hukum untuk tidak melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Jasmas tahun 2017 yang diduga dilakukan anggota DPRD Lamongan secara berjamaah tersebut meski uang kerugian sudah dikembalikan, agar ada efek jerah bagi para oknum-oknum DPRD yang korup
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun terkait kasus dugaan korupsi Jasmas ternak tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan jika sudah ada laporan yang masuk.
“Dan laporan itu nantinya akan segera diproses secara profesional dan tentunya sesuai dengan prosedur,” pungkasnya. (EA)


