Lamongan – Memoterkini.com
Dugaan tindak pidana kasus korupsi retribusi masuk dan retribusi parkir tempat wisata budaya Sunan Drajat Lamongan berbuntut panjang, karna siang tadi Aliansi Madura Indonesia (AMI) resmi melaporkan ke kejaksaan negeri Lamongan.
Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar.S.E, S.H resmi melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi retribusi masuk dan retribusi parkir wisata budaya Sunan Drajat Lamongan, Kamis (2/11/2023).
Sebelum melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan negeri Lamongan, Baihaki Akbar.SE, S.H sudah melakukan klarifikasi secara langsung kepada oknum yang bertugas pada saat itu dan juga melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan setempat.
Kami berharap laporan dari kami bisa langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri Lamongan, Karna kami sudah mempunyai bukti A1 terkait dugaan kasus Korupsi tersebut dan kami sebagai pelapor siap dipanggil kapan pun untuk memberikan keterangan sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut.
Kami juga akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut hingga tuntas, dan sekali lagi kami meminta kepada kejaksaan negeri Lamongan untuk menegakkan hukum secara profesional, Biarpun Langit Runtuh Kebenaran dan Keadilan Harus Tetap ditegakkan di Bumi Pertiwi Indonesia ini khususnya di Jawa Timur dan tanpa terkecuali. Tandas Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia ( Baihaki Akbar.S.E, S.H ).
(Ocha)

