Lampung Selatan – Salah satu garda terdepan dalam penanganan berbagai masalah sosial di tengah masyarakat adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Pendampingan PSM dirasakan betul manfaatnya dengan beragam kegiatan, misalnya menginisiasi Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) dan Desa ramah disabilitas dan Desa ramah lanjut usia.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah bagian dari penyelenggaraan pekerjaan sosial yang memiliki jiwa pengabdian dan telah mengikuti pelatihan, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan meningkatkan kepedulian sesama, beda halnya dengan pekerja sosial propesional (PSP) atau PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan formal dibidang pekerjaan sosial dan menjalankan tugas yang lebih teknis dan mendalam.
Maka dengan hal itu di ketahui, Dinas Sosial Lampung Selatan, dari tahun sebelumnya menggandeng 27 orang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), hingga di tahun 2025 semakin meningkat mencapai 77 orang PSM.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukanto pada tahun ini ada penambahan kouta pekerja sosial masyarakat (PSM) sekitar 50 orang pekerja dan menjadi keseluruhan sekitar 77 orang PSM untuk mencakup di setiap daerah Kabupaten Lampung Selatan, guna membantu Pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial ditingkat desa ataupun kelurahan yang berperan mengindetifikasi masalah sosial , memberikan informasi, menjadi Fasilitator, mendampingi dan menjadi penghubung antara masyarakat ke sumber Kesejahteraan sosial lainya yang resmi mengikuti bimbingan dan pelatihan di bidang kesejahteraan sosial,”tutur Puji Sukanto sosok Kadis yang benar benar serius menangani bidang sosial.
Selain jadi penghubung antara masyarakat dan pemerintahan, PSM bisa bertindak sebagai inisiator, pelaksana dan koordinator program sosial di lingkungannya, bekerja secara sukarela untuk membantu pemerintah dan masyarakat,”ungkapnya
Selanjutnya Puji Sukanto menjelaskan bahwa PSM panggilan hati untuk Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di tengah masyarakat,”jelasnya
Tugas utama PSM:
Pendampingan sosial: Membantu mengidentifikasi dan mendampingi individu, keluarga, atau kelompok yang membutuhkan layanan sosial.
Pengembangan kegiatan: Mendorong dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat desa atau kelurahan.
Peran sebagai penghubung: Menjadi jembatan antara Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau penerima manfaat dan sumber-sumber kesejahteraan sosial.
Pelaksanaan program: Melaksanakan program-program kesejahteraan sosial yang sedang berjalan di tingkat desa atau kelurahan.
Inisiator dan koordinator: Mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial dan mengorganisir kegiatan sosial, serta berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sumber Rilis: Yuna

