Lampung Selatan,– Tim Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, .

Kapolsek Sidomulyo, IPTU Sugiyanto mewakili AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan tersebut Pelaku, yang diketahui bernama J (25) buruh, warga Desa Sukabanjar Kec Sidomulyo Kab Lamsel, karena terlibat dalam kasus pencurian di rumah seorang PNS.

“Pelaku berhasil ditangkap di Desa Sukabanjar pada rabu, 17 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB dan setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut” lanjutnya

Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban tengah tidur di rumahnya di Desa Sukabanjar, Sidomulyo. Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar.

Pelaku berhasil mengambil beberapa barang berharga seperti HP Vivo Y53, Nokia, Oppo Reno 4, sebuah jam tangan, liontin, kartu ATM, SIM C, dan sebuah tas. Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar dari rumah melalui jendela belakang. Korban baru menyadari pencurian tersebut setelah bangun dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sidomulyo.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, (satu) buah HP Vivo Y53 warna hitam, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru, 1 (satu) buah kotak HP Oppo Reno 4, 1 (satu) buah kotak HP Nokia warna biru, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah liontin, 2 (dua) buah kartu ATM milik korban, 1 (satu) lembar SIM C atas nama korban, 1 (satu) buah tas dan 1 (satu) buah pisau golok yang digunakan untuk mencongkel jendela

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun” tegas Kapolsek.

Iw/hms