Kab. Malang – Sudah sepantasnya, Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengambil langkah tegas dan melakukan periksaan terhadap Anggota Polres Malang yang diduga terlibat penanganan kasus As diduga pelaku usaha obat ilegal.

Mengingat perkara yang sudah diinformasikan ke Kabid Propam Polda Jatim lewat santernya pemberitaan dan berjanji akan menindaklanjuti tersebut, sampai hari ini tak kunjung ada kabar dan terkesan sangat Janggal atau tak lazim.

Apalagi mendengar pengakuan, Kapolsek Gedangan yang sudah seperti diberitakan sebelumnya, bahwa proses hukum tersangka As pemilik usaha obat ilegal ini masih terus berlanjut. Hanya saja ada penangguhan penahan atas permohonan kuasa hukumnya.

Dan Kapolsek Gedangan sangat yakin, meski kasus tersebut belum dilakukan tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan negeri Malang, tersangka As pelaku kasus jual beli obat ilegal ini tidak akan menghilangkan bukti.

Entah keyakinan Kapolsek Gedangan ini, lantaran sudah ada dana suap untuk penangguhan yang sudah dibagi bersama kelompok, atau memang masih minim bukti dalam penangkapan tersangka AS tersebut.

Yang jelas Kapolres Malang AKBP Danang Setyo, bersama Kastreskrim Muhammad Nur saat dikonfirmasi wartawan media memiterkini untuk kesekian kalinya, masih kompak memilih bungkam dan abaikan konfirmasi.

Perlu diketahui, adapun kronologinya yakni, Polres Malang melakukan rilis pers tersangka As pada (24/3/2025), namun warga setempat melihat AS pada (29/3) sudah berkeliaran di sekitar rumahnya.

Memang Penahanan pada dasarnya dalam hukum disebut dapat jadi bisa juga tidak. Dan tidak ada dalam hukum penahanan bersifat wajib. Namun penahanan sesuai aturan juga menyebutkan dapat dilakukan penahanan.

“Sebab jika tidak dilakukan penahanan dikhawatirkan para tersangka ini kabur dan selain juga bisa memusnahkan barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Menurutnya, jika penangguhan tersangka itu lantaran melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Atau penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.

Perlu digaris bawahi kalau masih penyempurnaan dakwaan, bukannya kalau dakwaan belum sempurna seharusnya ditahan, sehingga memudahkan ketika mau melakukan pemeriksaan tambahan.

Selain itu data dan bukti akan mudah diperoleh, tapi dengan tidak menahan para tersangka tersebut, justru hal itu akan berpotensi menghilangkan data dan bukti. Atau jangan-jangan memang sengaja hal itu dilakukan.?

“Mengenai kemungkinan, yah semua kemungkinan, termasuk sebaliknya jika perkara pokok bebas maka tersangka lainnya juga akan bebas,” tandasnya.

Jika semua bukti dan data sudah disita atau berkas sudah dinyatakan lengkap, pastinya penyidik sudah yakin terbukti, kalau begitu kenapa tidak dilimpahkan ke kejaksaan.

“Atau jangan-jangan memang sengaja agar bukti dan data lainnya hilang,? biar nanti perkara ini belum bisa dilimpahkan karena belum lengkap, dan pelaku lolos,” tandasnya