Nganjuk, Memoterkini – Tambang galian C di Kabupaten Ngajuk kian menjamur. Salah satunya di Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong.
Hal itu membuat Warga Desa Prayungan dan Desa Prening sangat geram.
Sebab adanya tambang yang lalu lalang di wilayahnya tersebut berdampak buruk terhadap fasilitas jalan.
Bahkan tambang milik Arif tersebut sudah berjalan 1 tahun lebih, namun seolah dibiarkan begitu saja oleh pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum Polres Nganjuk.
“Pastinya kami berharap pemerintah memperhatikan masyarakatnya dan tidak tutup mata. Karena memakai jalan tidak nyaman, lalu debu-debu masuk ke halaman rumah,” ujar masyarakat.
Namun Arif ketika dikonfirmasi awak media ini di lokasi tambang, tidak ada di tempat.
Menurut salah satu penambang Eko, menegaskan, Arif jarang ke lokasi tambang.
Sementara terkait persoalan tersebut Kepala Desa Lasirin ketika dikonfirmasi awak media ini di kantornya juga tidak ada di tempat.
Salah satu perangkat Desa menyampaikan kalau Kades Lasirin tidak di kantor,” barusan brangkat ke kabupaten Nganjuk,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nganjuk juga belum bisa dikonfirmasi.
Padahal sudah jelas, dalam Pasal 158, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat. Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. Bukan hanya itu, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang.
Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang. Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, serta uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan bisa dikenakan Hukuman 5 tahun penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Maka dari itu, masyarakat berharap pada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum kepolisian Nganjuk.
Segera merespon pemberitaan ini dan terjun ke lokasi guna menindak tegas para penambang yang diduga ilegal tersebut.(tim)