SIDOARJO, Memoterkini com – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan ke Polsek Tulangan, Sidoarjo, telah berjalan hampir 1 tahun berjalan. Keluarga korban mengaku belum mendapat kejelasan terkait perkembangan penyidikan dan penahanan para terduga pelaku.

Laporan Polisi dibuat LPM/122/XI/2025/SPKT Polda Jatim Polrestas Sidoarjo pada November 2025 lalu. Korban berinisial Hasan Busro mengalami luka akibat peristiwa tersebut berdasarkan hasil _visum et repertum_ dari rumah sakit.

Lp diterbitkan polisi sangat membuat keluarga korban sedih karna sekedar aduan bukan lp B yang membuat berat kepada pelaku

Kejadian ini sangat menyedihkan korban Muhammad Hasan Busro di pangil oleh Bejo Halim dan Muis di undang d lokasi Dam Grogol Tulangan ketika tanpa sadar Hasan d pukul dari belakang membuat korban tergeletak ,”ungkap hasan

Pihaknya sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ke penyidik. “LP sudah jalan 1 tahun kami dan saksi sudah diperiksa. Tapi sampai hari ini terduga pelaku belum ditahan dan status kasus masih penyelidikan. Keluarga cemas,” ujarnya, Senin (13/6/2026).

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan mengatur ancaman hukuman di atas 5 tahun. Menurut KUHAP Pasal 21, syarat subjektif dan objektif penahanan sudah terpenuhi jika alat bukti dan saksi mencukupi.

Keluarga korban meminta Kapolsek Tulangan dan Kapolresta Sidoarjo mengevaluasi kinerja penyidik. “Jangan sampai kasus luka berat begini mengendap. Publik butuh kepastian hukum,” kata keluarga korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tulangan, AKP Risky Arif Prabowo

” monggo kanit di kantor itu,” singkat

Media ini mendatangi kantor yang d sampaikan kapolsek hanya ilusi ternyata kanit tidak menemui lebih parah nya nomor di lokir dengan secara arogan

Perlu d ketahui kasus ini sudah sengaja menghilangkan nyawa setelah melakukan pemukul benda dan pecahan gelas korban d biarkan 11 jam hingga korban berjalan sendiri

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi penetapan tersangka. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polsek Tulangan dan semua pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Yt)