Lampung Selatan- Sejumlah petani di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku harus menebus pupuk bersubsidi dengan harga Rp110.000 per sak. Menurut keterangan para petani, pupuk tersebut diambil melalui ketua-ketua kelompok tani, bukan langsung dari kios resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan petani. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi acuan dalam penyaluran kepada petani.
Dari penelusuran tim Media ini, perbandingan salah satu petani di desa Budi Lestari dan petani lainya sangatlah jauh dan rata rata diatas harga HET.
Saya beli di ketua kelompok tani dengan harga 110 ribu per’sak nya,”ucap salah satu tani yang enggan sebutkan namanya itu
Adapun warga lain nya ” saya beli di kios pupuk di pasar Budi lestari beli nya 103 ribu,”ujarnya saat bincang dengan tim media ini
Apabila memang benar pupuk bersubsidi dijual kepada petani dengan harga Rp110.000 per sak tanpa dasar ketentuan yang sah, maka perlu ditelusuri penyebab adanya selisih harga tersebut.
Sebab, margin keuntungan bagi kios resmi telah diatur dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga perlu dipastikan apakah terdapat biaya resmi yang dibenarkan atau justru ada pihak yang memperoleh keuntungan di luar ketentuan.
Oleh karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan bersama pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Budi Lestari, mulai dari kios penyalur hingga kelompok tani.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan harga yang dibayarkan petani sesuai dengan ketentuan pemerintah serta menjaga agar program subsidi benar-benar memberikan manfaat kepada petani.
Petani berharap pemerintah segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
(Tim)

