Mangupura,Memoterkini.com – Dalam rangka operasi Cipkon Agung 2024, Kepolisian Resor Badung dan Polsek jajaran melaksanakan inspeksi mendadak penduduk pendatang (Sidak Duktang) di seluruh wilayah Polres Badung. Salah satunya dilaksanakan di seputaran Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec Abiansemal, Kab. Badung yang dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Badung AKP I Made Sutamia, S.H.
Ketua Tim UKL 2 Cipkon Agung 2024 Akp I Made Sutamia seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK mengatakan kegiatan Sidak terhadap penduduk pendatang dalam rangka Ops Cipkon Agung tahun 2024 menjelang hari raya Idul Fitri 1445H tahun 2024.
“Tujuan dari operasi Yustisi ini untuk memelihara dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diwilayah Polres Badung, agar tetap kondusif,” Katanya.
Adapun sasaran operasi ini barang-barang yang berbahaya seperti Sajam, Narkoba, Handak, Miras serta pendataan terhadap penduduk pendatang yang tidak melengkapi identitas diri.
“Selain melakukan pendataan, pemeriksaan identitas kepada warga masyarakat pendatang kita juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait minuman keras, narkoba dan barang-barang berbahaya lainnya,” Sambungnya.
Adapun lokasi yang dijadikan sasaran Cipkon Kos-kosan milik Ibu Pipin Hp. 081339578938 di Br. Belawan, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal. Melakukan pengecekan identitas diri dan memberikan himbauan Kamtibmas terhadap 9 orang warga pendatang asal Jawa Timur yang tinggal di kos-kosan tersebut. Dalam kegiatan Sidak tidak ditemukan barang-barang berbahaya dan penduduk pendatang yang tidak memiliki identitas diri. Kemudian lanjut ke Kos-kosan Milik Ketut Budiana di Br. Banjaran, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal. Melakukan pengecekan identitas diri dan memberikan himbauan Kamtibmas terhadap 12 orang warga pendatang asal Sumba NTT yang tinggal di kos-kosan tersebut. Dalam kegiatan Sidak tidak ditemukan barang-barang berbahaya dan penduduk pendatang yang tidak memiliki identitas diri.
Namun di Warung Madura di Jl. Oleh, Br. Batanbuah, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani. Pemilik An. Moh. Yono Hp. 082330612135. ditemukan menjual Miras jenis Arak sebanyak 45 botol dan dilakukan penyitaan oleh Satgas 3 Gakum Ops Cipkon Agung 2024.
“Arak sebanyak 45 botol sudah kita amankan di Polres, guna proses lebih lanjut,” Tutupnya.
(YT/Ar)