Surabaya, Memoterkini.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan tersangka kasus narkotika jenis ganja di Jalan Griyo Mapan Selatan Kelurahan Tripodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo pada hari Jumat Tangal 12 Juli 2924, sekira pukul 15.00 Wib.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja, ini berdasarkan laporan warga. Yang menemukan paket mencurigakan. tersangka inisial NH BIN (34) alamat Dusun Kletek Lor Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atau kontrak di Griyo Mapan Selatan Kelurahan Tropodo Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka NH BIN S, bersama dengan barang bukti yaitu. Narkotika jenis ganja dengan total berat 269,631 gram 1 (satu) Timbangan Elektrik, Warna hijau. 3 (tiga) bendel plastic klip baru.- 3 (tiga) bendel kertas Vapir. 1 (satu) bungkus rokok dji sam sue, elite.1 (satu) buah HP, Redmi Note 4, warna Hitam.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Miftah, mengatakan, saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.
“Dari hasil Introgasi bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut. Awalnya tersangka membeli dari saudara A alamat Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 (dua) kilo gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah),” Jelasnya.
Dimana uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut masih dibayarkan Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dimana sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika Ganja sudah laku terjual semua.
Selain membeli ganja dari saudara A (DPO) tersangka juga membeli Ganja dari saudara SB juga (DPO).
“Maksud dan tujuan memiliki narkotika jenis Ganja tersebut untuk dijual kembali, dimana tersangka mengedarkan narkotika jenis Ganja sejak tahun 2012 dimana setiap 4 (empat) bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram,”tegasnya.
Satresnarkoba menambahkan, kemudian oleh tersangka ganja yang dibeli tersebut dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan Kembali diberbagai daerah Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali, dengan keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp.4.000.000 s/d Rp.5.000.000 setiap 1 kilo gram ganja yang laku dijual.
“Kini tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Pungkas nya
(Rkm)