Bekasi|memoterkini – Miris karyawan swasta dapat perlakuan tidak baik dan ancaman oleh beberapa dept Collector yang diduga dari pihak bank BFI Cabang Cikarang, Selasa (23/7/2024).
Sebut saja Nurwiyono asal kota Blitar Jawa Timur yang pada waktu tanggal 11 Juli 2024 di berhentikan oleh 8 orang tak dikenal di Jl Raya Lemah Abang, Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian Nurwiyono di hampiri salah satu dept collector untuk menyerahkan mobil secara paksa lalu salah satu mengambil kunci mobil tersebut serta mengancam Nurwiyono akan dipukuli.
Lanjut Nurwiyono mengajak para depkoletor untuk menyelesaikan masalah di kantor Polisi terdekat, namun para dept collector tidak mau.
Nurwiyono bersama-sama dengan para saksi di bawa ke kantor BFI Cabang Cikarang setelah itu dept collector membawa mobil milik Nurwiyono.
Namun Nurwiyono yang masih di kantor seakan di paksa untuk mendatangi surat penarikan tersebut, tapi Nurwiyono menolak, dengan kejadian tersebut Nurwiyono kehilangan mobilnya.
Sehingga dari penarikan mobil secara paksa dan ancaman yang dilakukan oleh pihak dept collector Nurwiyono melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.(Red)