Kediri, memoterkini— Kemana perginya teguran hukum? Praktik perjudian sabung ayam kini semakin berani beroperasi secara terbuka di Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar. Yang memprihatinkan, ajang taruhan ilegal ini diketahui dimiliki dan dikelola langsung oleh seorang warga yang dipanggil Mbah No, dan berjalan leluasa seolah-olah berada di atas hukum yang berlaku.

‎Bukan lagi sekadar desas-desus. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, kegiatan sabung ayam yang disertai taruhan uang ini berlangsung secara rutin dan dihadiri oleh banyak peserta dari berbagai daerah. Pengelolaannya dipegang langsung oleh Mbah No, yang seolah merasa tidak perlu bersembunyi — kegiatan ini dilakukan secara terang-terangan, diketahui warga sekitar, namun entah mengapa belum pernah tersentuh penindakan aparat.

‎Taruhan yang dipertaruhkan pun tidak sedikit. Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap kali kegiatan berlangsung, suasana menjadi ramai dan penuh dengan transaksi uang yang berpindah tangan. Padahal, jelas dalam undang-undang, perjudian adalah tindakan yang dilarang dan diancam pidana. Namun di Desa Kunjang ini, hukum seolah tak berlaku.

‎”Sudah lama berjalan, mas. Milik Mbah No. Kelihatan jelas, tapi sampai sekarang belum ada yang turun menindak,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

‎Masyarakat pun kini bertanya-tanya dengan keras: Mengapa praktik yang begitu jelas melanggar hukum justru dibiarkan berjalan tanpa hambatan? Apakah karena pengelolanya dianggap orang tua, lalu dibiarkan begitu saja sehingga semakin merajalela dan merusak tatanan sosial di masyarakat?

‎Warga dan publik luas mendesak agar aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, melakukan penindakan tegas, membubarkan ajang perjudian tersebut, dan memproses pengelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai keengganan menindak justru membuat perjudian semakin subur di tengah masyarakat.