Surabaya, Memoterkini.com – Bagi masyarakat kota Surabaya yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), harus mengetahui hal-hal apa saja yang di butuhkan dalam proses pembuatan SIM.

Dengan memiliki SIM, artinya sebagai warga terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo Polrestabes Surabaya, di Jalan Ikan Kerapu Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, terus memberikan pelayanan yang maksimal dan transparan, dan humanis kepada Pemohon perpanjangan maupun perpanjangan.

Sementara, dari pantauan awak Media di tampak terlihat petugas Formulir memberikan pengarahan kepada pemohon SIM untuk pembuatan baru tidak serumit yang dibayangkan. Semua ini dengan ketentuan, pemohon membuat SIM mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan petugas Satpas.

“Seperti dilarang memakai kaos oblong, dilarang memakai celana pendek, dilarang pakai sandal jepit, dilarang membawa tas ransel, dan tentunya wajib memakai masker atau mematuhi protokol kesehatan,” sebut saja IPTU Dyah Ayu Miranda, STrk. Rabu (41/7/2024).

Lanjut, sementara itu yang lainnya, pemohon SIM wajib melengkapi berkas dan persyaratan, diantaranya mengikuti psikotest dan kesehatan, lalu pengisian formulir. Ikuti petunjuk, aturan, arahan yang benar jika ingin berjalan dengan lancar dan jangan lewat calo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Untuk mengindari para calo, petugas membuat aturan, yang diperbolehkan masuk hanya pemohon. Pengantar tidak boleh masuk. Semua ini dilakukan untuk memberantas calo SIM, apalagi di dalam juga ada petugas Intel dan Provos,”tegasnya.

Ditempat terpisah AKP Sigit Ekan Saudi, SH., selalu Kanit Regiment (KRI) menyampaikan, salah satu pemohon SIM, dia pemohon SIM C baru, dengan mengikuti arahan yang berlaku, dia mengurus sendiri tanpa lewat calo.

“Jika kita benar-benar mendengarkan arahan dan petunjuk petugas pasti mudah,”pungkas perwira tiga balok di pundaknya itu.
(Rkm)