Lampung Selatan, 21 Agustus 2024 — Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Lampung Selatan, Wahyu Agung, dengan tegas mengkritik langkah DPR yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Wahyu menilai tindakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan ancaman serius bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketua Gelora Lamsel Sesalkan Manuver DPR yang Abaikan Putusan MK

“DPR telah menunjukkan sikap arogan dengan mengabaikan putusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat. Ini adalah preseden buruk bagi negara hukum kita, di mana kepentingan politik jangka pendek lebih diutamakan daripada keadilan dan konstitusi,” tegas Wahyu Agung pada Rabu (21/8).

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebelumnya membuka peluang lebih luas bagi partai non-parlemen untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah, sebuah langkah yang dipandang sebagai upaya memperkuat partisipasi politik yang inklusif. Namun, revisi UU Pilkada yang diusulkan dan didukung DPR mengembalikan syarat pencalonan ke aturan lama, yang lebih menguntungkan partai-partai besar yang telah memiliki kursi di parlemen.

Wahyu Agung mengecam revisi ini sebagai bentuk “pembajakan” terhadap proses demokrasi. Menurutnya, langkah DPR ini tidak hanya mengkhianati semangat reformasi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Ini bukan hanya tentang aturan main, ini tentang masa depan demokrasi kita. Jika DPR terus menerus mengutak-atik hukum untuk keuntungan segelintir pihak, maka kita sedang menuju ke arah demokrasi yang semakin eksklusif dan tidak berkeadilan,” ujarnya.

Wahyu juga mengingatkan bahwa langkah ini bisa memicu instabilitas politik di daerah. Ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama di Lampung Selatan, untuk tetap waspada dan aktif dalam mengawasi setiap langkah politik yang berpotensi merusak demokrasi.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersuara, jangan diam. Kita harus melawan setiap upaya yang mencoba mengangkangi konstitusi kita,” tambah Wahyu.

Penolakan keras terhadap manuver DPR ini juga datang dari berbagai kalangan yang memandang tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap supremasi hukum dan independensi lembaga yudikatif di Indonesia.

Reporter: Kabiro Kabiro Lampung

Tag