GRESIK, memoterkini – Aris Gunawan, ketua LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) mengecam aksi penolakan kotak kosong (bumbung kosong) yang dilakukan beberapa orang di Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam aksi itu, mereka membentangkan poster bertuliskan “PEMUDA PEMUDI DUDUK SAMPEYAN MENOLAK KOTAK KOSONG”.
Aris menyebutkan bahwa tidak larangan bagi warga masyarakat untuk kampanye kotak kosong dan memilih kotak kosong pada pilkada Gresik 27 November 2024 ini. Justru yang di larang adalah menghalang halangi orang untuk menentukan pilihan.
“Bagi masyarakat, asal tidak GOLPUT sah sah saja jika memilih kotak kosong, itu dilindungi Undang Undang. Itu juga bagian dari demokrasi “, kata Aris, Kamis (17-10-2024).
Pilkada merupakan upaya untuk menciptakan local accountability, political equity dan local responsiveness. Selain itu, penyelenggaraan pilkada secara profesional dan demokratis, diharapkan dapat menghantarkan masyarakat pada kondisi sosial, politik dan ekonomi yang lebih baik, dengan pemimpin daerah yang merepresentasikan kepentingan rakyat, sehingga akan melahirkan pemerintahan yang baik.
Apabila ada kontestan yang tidak ada lawannya alias hanya ada satu paslon, maka kotak kosong yang akan menjadi tandingan politik. Jika nanti kotak kosong yang menang, maka akan dilakukan pemilihan ulang dan itu sudah diatur dalam Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Fenomena kotak kosong di Indonesia masih menurut Aris, terjadi pada 37 daerah di level kabupaten/kota. Di Jawa Timur sendiri, fenomena ini terjadi di lima kabupaten/kota, diantaranya adalah Surabaya, Trenggalek, Ngawi, Gresik, dan Pasuruan.
“Kita semua tahu, Pilkada Gresik hanya ada satu paslon, makanya kotak kosong yang akan menjadi lawan dalam pemilihan nanti. Apabila kotak kosong menang, secara aturan, Pilkada akan diulang tahun 2025 nanti”, jelas Aris.
Lanjut Aris, semua masyarakat sama sama mempunyai hak pilih, sepatutnya saling menghormati pilihan masing-masing. Jangan sampai ada upaya untuk menghalang-halangi masyarakat menentukan hak pilihnya.
“Karena kalau kita menghalang halangi orang lain untuk menggunakan suaranya memilih Paslon itu melanggar hukum dan ada pidananya”, jelas Aris.
Aris mengharap agar Bawaslu Gresik segera turun tangan, menyelesaikan permasalan penolakan kotak kosong yang ada di Kecamatan Duduk Sampeyan. Menjelang dilaksanakannya Pilkada, banyak bermunculan provokator politik yang menjadikan Pilkada tidak kondusif dan tidak terciptanya Pilkada damai.
“Banwaslu harus lebih responsif menjelang dilaksanakannya Pilkada Gresik”, pungkas Aris.(Red)