Jepara, memoterkini – Adanya program tanah sistematis lengkap (ptsl) yang ada di desa bertujuan untuk memperingan biaya bagi masyarakat yang berpenghasilan minim.meskipun demikian bagi masyarakat desa karanggondang yang mau mendaftar tetap di kenakan biaya sebesar 350.000 perbidang baik dari kalangan orang kaya maupun orang miskin semua sama.
Padahal menurut SKB (surat keputusan bersama ) 3 menteri wilayah jawa biayanya 150.000 tapi yang membuat aneh keputusan 3 menteri tidak berlaku bagi pemdes karanggondang malahan warganya dikenakan biaya sebesar 350.000 perbidang.
Namun dari biaya 350.000 tersebut realisasinya di buat apa saja tidak jelas adanya, padahal cukup memerlukan patok 4 dan materai 4 memerlukan biaya 80.000 saja.dan patut di duga yang 270.000 per orang masuk kantong pemdes desa karanggondang.
Salah satu warga yang ikut pengajuan ptsl ia mengkhawatirkan uangnya yang di serahkan ke perangkat desa dan warga lainnya perkiraan mencapai 80 juta lebih.
Ia menambahkan”yang membuat kita bimbang dan ragu belum ada kejelasan desa karanggondang apa betul dapat kuota ptsl sehingga berani sosialisasi pada warganya”pungkasnya.
Warga lainnya wilayah Rt 6 Rw 8 pukul 12.00 sabtu ,22/03/25 juga komentar saat dikonfirmasi wartawan memoterkini”pihak desa karanggondang berani mengambil
Resiko kepanitiaan ptsl belum terbentuk sudah melakukan pendataan dan uang “sahutnya.
Sementara perangkat desa karanggondang harun berikan jawaban lewat via whatssap “memang benar desa karanggondang tahun 2025 ini boleh mengajukan ptsl agar warga yang belum bersertifikat tanahnya bisa dapat sertifikat lewat pengajuan ptsl”bilangnya.
Pasalnya yang membuat warga resah dan gelisah pemdes desa karanggondang belum bisa memperlihatkan surar perintah dari pihak BPN yang kongrit.
Petinggi A saat di konfirmasi lewat whatssap”
[23/3, 12.23] Petinggi Karang Nggondang: Liat perbup mas!!
[23/3, 12.25] Petinggi Karang Nggondang: Yo tanya SM bupati!
[23/3, 12.26] Petinggi Karang Nggondang: Dan tanya smua desa Sekab dijpr yg melaksanakan PTSL
[23/3, 12.27] Petinggi Karang Nggondang: Peraturan melekat,
[23/3, 12.28] Petinggi Karang Nggondang: Mulone tanya BPN!
[23/3, 12.31] Petinggi Karang Nggondang: Tp tau perbupnya, BPN jalan PTSL sepakat dg daerah
[23/3, 12.34] Petinggi Karang Nggondang: Scr legalitas belum, tp mengacu pd instruksi dan sosialisasi BPN kita srh melengkapi adm pertanahan
[23/3, 12.37] Petinggi Karang Nggondang: Utk menampung aspirasi warga yg smangat utk PTSL sahutnya dalam obrolan wa
(Sadikin)