Surabaya, Memoterkini.com Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita di dalam rumah Jalan Ngaglik II Surabaya. Pada hari Kamis (21/11).

Terungkapnya pelaku pembunuhan itu setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas meninggalnya wanita bernama L (53), didalam rumahnya. Pada Minggu (17/11) sekitar pukul 18.00.Wib,

“Dari hasil penyelidikan berserta saksi yang dikumpulkan. Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelakunya, yaitu. A umur (55) tahun yang tak lain adalah kekasihnya.” Kata AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Kamis (21/11).

Masi kata AKBP Aris menjelaskan sebelum kejadian pembunuhan itu, pelaku datang kerumah korban untuk bermaksud berhubungan badan, namun hubungan pasangan ini awalnya mesra malah menjadi mala petaka.

Pasalnya, karena pelaku menganiaya korban dengan menggunakan piringan barbel hingga berapa kali di bagian kepala sehingga korban meninggal dunia.” Ungkapnya.

Motif dari pembunuhan itu, AKBP Aris mengatakan, gara-gara persoalan emas yang digadaikan oleh korban, korban oleh pelaku lalu diminta untuk membuat dendanya sehingga keduanya terjadi cekcok mulut di dalam rumah.
Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Di Surabaya Jalan Ngaglik

Karena pelaku merasa kesal, akhirnya korban diminta pelaku untuk mengambil air minum di dapur, pelaku lalu memukul korban dengan barbel hingga mengakibatkan meninggal dunia.” Katanya.

Karena korban sudah tak bernyawa, pelaku lalu membawa jazadnya kedalam kamar mandi supaya perbuatanya tidak diketahui oleh warga sekitar,

“Pelaku memindahkan korban kedalam kamar mandi seolah-olah korban itu meninggal karena jatuh didalam kamar mandi.” Ungkap AKBP Aris Purwanto.

Namun perbuatanya tetap saja terungkap karena warga yang melapor serta keterangan saksi memperkuat pelaku pembunuhan itu adalah dirinya.

“Akhirnya pelaku kita tangkap yang saat itu dibantu oleh anggota jajaran Reskrim Polsek Genteng Surabaya.” Ujarnya.

Selain tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa barbel besi seberat 5 kg, 1,set pakaian korban dan pelaku, 1buah handphone, perhiasan dan Sempel darah korban.

Untuk tersangka kini masih didalami atas motif pembunuhan ini serta dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya bahkan masih dilakukan tes psikolog untuk pelakunya.

“Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan hingga menyebabkan meninggal, dunia atas perbuatannya pelaku kini di kenakan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau 7 tahun penjara.” Ungkapnya.
(Yt/Ar)