Mojokerto, Memoterkini – Penangkapan seorang jurnalis media online berinisial MA (42) oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe kawasan Mojosari, Sabtu (14/3/2026), memicu sorotan dari sejumlah organisasi pers nasional.
MA yang diketahui bekerja di media daring MABESNEWS.TV diamankan polisi terkait dugaan pemerasan. Namun, sejumlah tokoh organisasi wartawan meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara objektif dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Wakil Ketua Umum Persatuan Wartawan Independen Nasional (PWIN), Agus Subakti, menilai peristiwa tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindakan pemerasan tanpa menelusuri kronologi secara utuh.
Menurut Agus, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, uang sebesar Rp3 juta yang menjadi barang bukti diduga berkaitan dengan komunikasi antara jurnalis dan pihak yang meminta penghapusan pemberitaan.
“Informasi yang kami terima, uang itu terkait permohonan penghapusan berita yang sebelumnya telah tayang. Jadi perlu didalami apakah itu benar pemerasan atau bagian dari komunikasi antara kedua pihak,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia. Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru membangun opini yang dapat merugikan profesi wartawan.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil selama proses penyelidikan berlangsung.
“Prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan. Kasus ini perlu dilihat secara jernih, termasuk latar belakang pertemuan antara kedua pihak yang disebut berkaitan dengan permohonan penghapusan berita,” kata Gus Aulia.
Sejumlah organisasi pers juga meminta aparat kepolisian bersikap transparan dalam menangani perkara tersebut serta mengungkap secara lengkap kronologi peristiwa, termasuk alasan pertemuan antara jurnalis dan pihak pelapor.
Mereka menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap penyidikan dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, MA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum yang bersangkutan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.(BLK)



