Jombang, Memoterkini — Komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali ditegaskan Pemerintah Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Kepala Desa Sumberingin, Imam Rifai, memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Program PTSL yang menjadi salah satu prioritas nasional ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Sumberingin menekankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi biaya, serta pelayanan yang adil dan merata bagi seluruh warga.

“Pelaksanaan PTSL di Sumberingin kami jalankan sesuai aturan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Tidak boleh ada biaya di luar ketentuan. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Imam Rifai.

Ia menambahkan, pemerintah desa secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait komponen biaya yang diperbolehkan dalam program PTSL, sebagaimana diatur dalam keputusan bersama tiga kementerian. Koordinasi dengan panitia pelaksana, perangkat desa, serta unsur terkait juga terus diperkuat guna memastikan proses berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai prosedur.

Langkah tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga mengaku merasakan kemudahan layanan serta kejelasan prosedur, sehingga mampu meminimalisir potensi kesalahpahaman maupun konflik di lapangan. Pendekatan terbuka yang diterapkan pemerintah desa dinilai turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Sebagai program strategis nasional, PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, serta membuka akses permodalan melalui kepemilikan sertifikat tanah yang sah.

Dengan pelaksanaan yang mengedepankan regulasi dan integritas, Desa Sumberingin diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi desa-desa lain dalam menyukseskan program PTSL secara bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. ( BLK )