Bojonegoro, Memoterkini – Gugatan yang dilakukan Hamim, kuasa hukum CV. Lisa terhadap lima media Online yang dinilai mencoreng nama baik terus berlanjut, dan kian seru untuk disaksikan publik.

Pasalnya sesuai surat dari Mahkamah Agung RI, perkara layaknya Macan VS Anjing ini dengan nomor : 39/Pdt.G/2024/PN BJN, segera disidangkan untuk pertama kalinya di pengadilan Negeri Bojonegoro, pada Rabu (04/12/24).

Sedangkan seperti yang sudah gencar diberitakan sebelumnya, Hamim bersumpah  bakal membuka Fakta dan data serta menelanjangi Wartawan di lima Media online yang mencemarkan nama baik CV Lisa tersebut di pengadilan.

Menurut Hamim kuasa hukum Cv. Lisa yang sudah tak diragukan lagi sepak terjangnya ini menegaskan, langkah itu dilakukan, mengingat Somasi ataupun Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalis ke Dewan Pers juga sudah dilayangkan.

“Sesuai Peraturan dan Undang-undang sudah dilalui dalam Proses Upaya Hukum terhadap Kliennya, akan tetapi tidak ada tanggapan dari pihak media yang teradu,” tegas Hamim.

Maka dalam hal ini, Kuasa Hukum CV. LISA bersumpah akan mengejar oknum Wartawan dan nara sumber terkait Obyek Perkara tersebut dan tak lupa Pimpinan dan Penanggung Jawab Lima Medio Online tersebut.

“Yakni dengan menjerat Dugaan Pidana Pemalsuan Dokumen lewat Upaya Hukum atas kejahatannya, dan juga akan memperkarakan Pimpinan dan Penanggung Jawab lewat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” cetusnya.

Lebih lanjut Hamim menegaskan jika Perkara tersebut sudah menyangkut dengan Hajat hidup orang banyak. Khususnya masyarakat Kecil atau Petani pinggiran yang perlu dibantu dalam kelangsungan hidupnya.

“Apalagi ini berhubungan dengan Program Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional yang berkelanjutan,” jelasnya.

Hamim berharap kepada Penyelenggara Pemerintahan sesuai Hirarchi dan Instrumen Penegak Hukum untuk bersikap secara Normatif dalam menyikapi Perkara ini.

Karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga setiap perbuatan mengandung konsekwensi Hukum, siapa saja tidak terkecuali yang berbuat dan melangka telah melanggar atau menyelisihi Norma/aturan Hukum.

“Maka akan dijerat dengan Hukum sebagai legal Polyce yang diterapkan dalam ketertiban yang berkeadilan Di negara Indonesia,” tandas Hamim

Sementara, lima media yang digugat oleh CV Lisa lewat kuasa hukum akibat pemberitaan yang dinilai merugikan Kliennya tersebut diantaranya yakni.

Media Infokitanews.com, yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Ilegal di Tuban dan Bojonegora Untuk Hindari Razia”, yang terpublis tanggal 04 November 2024 /15:11 Wib.

Selanjutnya Media Online penarealita.com, yang berjudul “APH Bojonegoro Diduga dikadali Pemain Tambang Ilegal berkedok Pengolahan lahan Pertanian”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024/ 12: 54 Wib.

Media Online kupaskriminal.com, yang berjudul “ Diduga Pemain Tambang Ilegal Berkedok Pengolahan Lahan pertanian Akali APH”,  yang Terpublis tanggal 04 November

2024

Media Online mediahumaspolri.com, yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH “, yang Terpublis tanggal 04 November 2024

Yang ke lima yaitu Media Online kabarreskrim.net,  yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH “, yang Terpublis tanggal 04 November 2024. (Tim)