Surabaya, Memoterkini.com – Lagi – lagi Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya, kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Unit Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Bagi Kendaraan Bermotor Kenalpot Brong Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis

Petugas Unit Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya, melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Kegiatan ini digelar di perempatan TL Pandegiling Jalan Raya Darmo, Jumat (6/12/2024).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fuzlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan remaja, dalam hal pentingnya berkendara secara tertib dan aman. Menurutnya, penggunaan knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan berlebihan bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya untuk menciptakan suasana jalan raya yang lebih aman dan nyaman, sekaligus meminimalkan potensi gangguan serta kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi,”ujar AKBP Arif Fuzlurrahman.

Hasil dari penindakan yang dilaksanakan pada hari ini yaitu.

Tim Sus 31 (sim 7, STNK 15, Brong 9). Tim Urai 8 (sim 1, STNK 1, Brong 6). Tim Elang 13 (sim 4, STNK 3, Brong 6). Tim Manyar 2 (sim 2, STNK -Brong -) 21 Brong Total BB 21 Brong. Total Tilangan 54 SIM, STNK dan knalpot brong.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 yang mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Sementara itu Kanit Turjawali IPTU Irwan, STrK, M.Si., menjelaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satlantas Polrestabes Surabaya, dalam menegakkan disiplin berlalu lintas dan menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif di wilayah Kota Surabaya. Pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi serupa demi menekan pelanggaran lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

“Kami berharap, dengan langkah tegas ini, pengendara semakin menyadari pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai standar teknis. Selain itu, kami juga mengimbau kepada orang tua untuk turut berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, agar tidak terjerumus dalam penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peraturan, seperti kendaraan dengan knalpot brong,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasubnit IPTU Irwandy, S.H., menegaskan bahwa keberadaan knalpot brong tidak hanya merugikan pengendara itu sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang cukup besar, mulai dari polusi suara yang mengganggu ketertiban umum hingga ancaman keselamatan di jalan raya.

“Oleh karena itu, upaya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi pelanggaran serupa di masa mendatang. Saya juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menggunakan knalpot yang memenuhi standar dan keselamatan berlalu lintas, serta memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Lebih lanjut, IPTU Erwandy, dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tercipta budaya berkendara yang lebih baik dan sesuai aturan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib, demi keselamatan kita semua,”tutup IPTU Irwandy.
(Yt/Ar)

Editor: Kabiro surabaya
Reporter: Kabiro surabaya

Tag