Surabaya, Memoterkini –Ibarat kata pepatah gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, sedangkan semut di seberang lautan nampak jelas kelihatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tak Terendus Aparat Penegak Hukum.? Sebuah Gudang di Tambak Osowilangun Menjadi Sarang Penyalahgunaan Minyak CPO

Nampaknya kata itu sangat cocok untuk praktik dugaan penimbunan minyak mentah kelapa sawit alias Crude Palm Oil (CPO) di Gudang yang ada di Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo-Surabaya.

Betapa tidak, berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, gudang besar tersebut bukan hanya menjadi sarang penimbunan minyak CPO saja.

Melainkan juga diduga menjadi tempat untuk melakukan praktik pengoplosan minyak CPO, dan hal itu diperkuat dengan bukti di lapangan.

Yang mana, di dalam gudang tersebut terdapat banyak bul, serta tong dan alat lainnya berjejeran yang digunakan untuk proses pengoplosan.

Selain itu, di dalam gudang tersebut juga terlihat armada truk besar yang bertuliskan beter logistik yang sudah terparkir.

Kuat dugaan truk logistik itu digunakan untuk mengangkut hasil penimbunan dan pengoplosan minyak CPO tersebut.

Yang selanjutnya diperuntukkan sebagai bahan baku membuat bedak dan sabun, dan hal itu diduga dilakukan guna mengelabui aparat penegak hukum serta masyarakat.

Sebab, praktik penimbunan dan pengoplosan minyak CPO tersebut menurut sumber dari masyarakat setempat diduga ilegal.

“Sementara minyak CPO itu diambil dari kapal tongkang di tepi laut wilayah Gresik-Surabaya. Dan pengambilan itu juga diduga tanpa izin,” ungkapnya.

Sumber menegaskan, praktik penyalahgunaan minyak mentah kelapa sawit alias Crude Palm Oil (CPO) itu diduga milik salah satu orang yang bernama Abah Udin.

Untuk bisnis itu sendiri bukan menjadi rahasia umum lagi, dan sudah berjalan selama bertahun-tahun.

“Tapi anehnya diduga tak pernah terendus oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Abah Udin yang menurut informasi Sumber selaku pemilik bisnis nakal tersebut belum bisa dikonfirmasi.

Namun sungguh ironis sekali, jika aparat penegak hukum setempat khususnya Polda Jatim jika tidak mengendus bisnis penyalahgunan CPO yang begitu besar tersebut.

Meski begitu, aparat kepolisian setempat AKP Pras ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whatsap namun belum menjawab.

Maka dari itu tentunya masyarakat sangat berharap adanya pemberitaan di media ini aparat kepolisian setempat cepat tanggap dan segera terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Jika ditemukan pelanggaran hukum, para pelaku pastinya sangat pantas untuk ditangkap dan diproses secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Tim)

Reporter: Biro Lamongan

Tag