Jepara,memoterkini.com – Perlu dipahami dan dicermati apabila sertifikat HGB ( hak guna bangunan),tidak bisa dikatakan sebagai hak milik untuk merebut dan merampas tanahnya Suwito Wijoyo yang terletak di RT 4/1 Desa Srobyong Mlonggo Jepara.
Seperti diketahui,Lie Danu Suncipto, berseteru dengan keluarga ahli waris Suwito Wijoyo. Lie Danu Suncipto diduga memiara dan memberi ceperan duitnya untuk sewa oknum oknum pengacara,para preman, oknum oknum ngaku wartawan dengan bayaran seketan (50 ribuan).
Cara itupun untuk mendukung perbuatan mereka dengan segala cara yang di halalkan, dengan cara memberitakan statmen ataupun komentar dari centeng,pengacara Lie Danu sebagai bentuk mengelabuhi publik di Jepara,seakan akan keluarga ahli waris Suwito Wijoyo terdesak dan dihakimi.
Perbuatan mereka jelas ibarat penjajah dengan watak perilaku MAFIA TANAH.Sebab jangan sampai gagal paham apabila tanah yang berstatus HGB,tidak bisa disebut sah memiliki sertifikat hak milik dengan cara memanipulasi data status tanaho Suwito Wijoyo.Hal diatas sebagaimana disebutkan dan dijelaskan gamblang menurut keluarga ahli waris Suwito Wijoyo Hari
Selasa,10/12/2024 di rumahnya Desa Srobyong.
Anehnya disosial media, disayangkan kelakuan bejat oknum wartawanmirup preman,tidak menunjukkan etika wartawan yang ber etika independen membela sebagai penerus suara wong cilik.
Komplotan itu dibarengi gerombolan dan komplotan ormas yang mengunggah berita menyoal sertifikat bernomor:208 atas nama Lie Danu Suncipto, ditengarainya terbitnya sertifikat ada peran oknum oknum yang dicap sebagai MAFIA TANAH.
Kalau kita melihat sejarah asal usul tanah tersebut, awal mulanya tanah itu peninggalan Belanda.Kemudian tanah tersebut dikelola( digulowentah /logat jowo)oleh warga srobyong bernama Suwito Wijoyo.
Seperti rujukan keterangan Sutarman salah satu ahli waris Suwito Wijoyo.” kakek saya suwito wijoyo itu punya anak 7 yaitu.
1.Syailah
2.Masijah
3.Astro
4.Nabsah
5.Wagimah
6.Kasno,
7.Legirah,karsono.
dari ke 7 anaknya Suwito Wijoyo tersebut masing masing mempunyai anak sejumlah 27 orang ( ahli waris).” jelas Sutarman.
Dari Mah saya ataupun cucunya ,tidak merasa menjual atau menggadaikan tanah kepada siapapun, “jelas Sutarman kembali.
Sutarman menambahkan,”rencana semua ahli waris akan mengadu kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto ,agar membantu rakyatnya terkait tanah kakeknya yang sengaja mau direbut dirampas warga asing, akan tetapi,memang saya tidak kuat membayar ongkos berita dari bapak bapak wartawan,saya terima ikhlas keluarga saya di sudutkan terus oleh berita bayaran.
Pertanyaannya ,Apakah bolehkan WNA memiliki HGB?
Kata kuncinya lanjut Sutarman : Hak Guna Bangunan, Hibah Wasiat, Warga Negara Asing. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melarang kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Warga Negara Asing (WNA
Secara aturan warga asing tidak boleh memiliki atau menguasai tanah di indonesia.
Tak habis pikir oknum pengacara dan gerombolan ormas di Jepara malah mati matian membela warga asing tidak mendukung penuh masyarakat kecil asli pribumi Jepara.
Dimanakah hati nurani kalian sehingga mau di peralat warga asing,padahal kalian lahir di Jawa di Jepara Indonesia dan kalian tidak mengemban amanah dari masyarakat,justru jadi pengkhianat rakyatmu.( Sadikin)