Jepara,memoterkini.com – Patgulipat lingkaran setan untuk mengendam ahli Waris Suwito Wijoyo agar hendak tanahnya sukses dikuasai. Menurutnya,dari dua pembela pengacara .Antara pengacara Lie Danu Suncipto dan pengacara Ahli Warisnya Suwito Wijoyo adalah dua pembela yang punya maksut 11,12 artinya satu persatuan dan kesatuan dalam lingkaran patgulipat demi uang perkara hilang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Keluh Kesah Sutarman Ahli Waris Suwito: Keluarganya Resah Kedatangan Tim Begal Tanah

Saling memanas begitu sebutnya seperti ditulis dan diartikan pewarta bayaran dari Lie Danu,tanah yang dikelola Suwito Wijoyo dimasa hidupnya di Desa Srobyong Jepara dengan luas 13.815 m dirampas oleh Lie Danu Suncipto.Selanjutnya Lie Danu menyewa oknum oknum preman dibarengi oknum oknum ngaku pengacara jalanan dengan menakut nakuti keluarga ahli warisnya Suwito Wijoyo.
Adapun watak serta perilaku oknum oknum komplite liar jalanan itu telah menduduki tanah yang almarhum Suwito Wijoyo yang dirampas oleh Lie Danu.

Menurut informasi yang diterima media ini, adapun oknum didalam gerombolan yang menduduki tanah Suwito,ditengarai dan diduga melakukan permasalahan hukum.

Infonya oknum itu juga melakukan serangkaian penipuan warga di Karimunjawa Jepara ratusan juta,ada juga warga Demak ketipu 700 juta,warga Donorojo ketipu 30 juta gagal jadi honorer satpol PP Jepara.
Adapun yang disebut terakhir hingga meninggal dunia,sebab beban pikiran uangnya 30 juta di embat oknum ngaku pengacara yang menduduki menjajah tanah Suwito Wijoyo.

Menurut Sutarman lagi, yang menyinggung soal kehidupan duniawi.Padahal jika dipahami dan ditinjau kembali sejatinya dunia ini seutuhnya miliknya gusti Alloh yang menciptakan bumi beserta isinya, begitulah intinya keluhan Sutarman.

Lokasi tanah tersebut memang sangat strategis,masalahnya pinggir jalan raya di buat usaha atau di tempati memang enak.
Tak menutup kemungkinan semua orang akan tergiur dan tertarik untuk memiliki.

Sebagai pemerintah Desa harusnya bisa menjelaskan sejarah asal usul tanahnya Suwito Wijoyo,jangan sampai warganya tidak dibantu dibiarkan dari permasalahannya.

Melalui telpon selulernya ketika diwawancarai awak mediapun pejabat pemerintahan di Srobyong terkesan menutupi permasalahan meski tahu dan paham akan kasus warganya.
Ataukah pejabat Desa Srobyong pura pura tidak,dan diduga hanya akan memanfaatkan kesempatan pada situasi yang sempat dan sempit.

Saat berbincang bincang dengan awak media lewat telepon selulernya.
Sekretaris Desa srobyong justru menyampaikan.”kita sebagai pejabat di Desa hanya bisa memfasilitasi tempat saja,itupun hanya untuk mediasi, agar segala sesuatu dirembuk dan duduk bersama “terangnya.

Masih dengan bincang bincangnya carik.”terkait tanah Suwito Wijoyo di Desa Srobyong, status administrasi tanahnya belum ada leter C nya, juga dileter D,tapi kami akan membantu sebisa mungkin sehingga permasalahan menyangkut warga kami akan cepat terselesaikan”.jelas sekdes dengan bijaksana.

Kemudian lagi di tempanya, Sutarman,dia menyampaikan status tanahnya saat didatangi oleh media ini rumahnya. Adapun salah satu ahli waris Suwito Wijoyo,saat dikonfirmasi bersama dengan Sutarman.Dia menejelaskan.”dari Kepala Desa sebelum Muh,tanah itu sudah pernah dipersoalkan”. ujarnya.

Sutarman mengatakan lagi.”leter C milik Suwito Wijoyo, dihilangkan semenjak petinggi M. jadinya di Desa tidak ada jejak asal usul tanah sedikitpun bukti catatan yang tersisa.padahal tanah sampingnya jelas jelas ada tertera leter C, kok punya kakek saya bisa hilang begitu saja,ini yang dikatakan tidak masuk akal”.jelasnya.

Masih dalam penjelasan Sutarman,”Kalau memang sertifikat yang dipegang Lie Danu Suncipto bisa jadi SHM,pastinya sejak Mr.Tan yang punya perusahaan HWI,akan menempati tanah tersebut. kenapa malah milih di Desa Banyu Putih”.tanya Sutarman kepada media ini.

“Jangan asal memiliki dan menguasai, kalian akan terkena azab Hukum Alam,apabila para leluhur tidak menerimakan” Pungkas.(Sadikin)

Reporter: Redaksi

Tag