Gresik, Memoterkini – Sidang perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah (pemalsuan keterangan surat kepemilikan tanah palsu) dan didakwa dengan pasal KUHP Pasal 268 pemalsuan dokumen.
Dengan nomor 389/Pid B/2023 PNGSK, terdakwa Surianto selaku Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, yang digelar di pengadilan negeri Gresik tersebut terkesan tertutup dan ada main mata.
Yang mana sebelumnya menurut bagian pelayanan terpadu pengadilan negeri Gresik, pada hari ini tidak ada sidang, dan persidangan itu di agendakan pada hari Senin (15/01/24).
Namun miris sekali, justru pantauan di lapangan, persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat Kepala Desa Turirejo Surianto ini digelar pada hari ini kamis (11/01).
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Fatekur Rohman, dan didampingi hakim anggota Fifianti, beserta Eni, dan sebagi panitera pengganti Indah.
Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prastiyo serta didampingi jaksa perempuan, sidang dengan agenda keterangan saksi.
Masing masing saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk didengar kesaksiannya, diantara yakni Kusnan selaku kaur perencanaan, dan Sugeng Sekdes Turirejo.
Kusnan sebagai saksi menuturkan tanah yang diperoleh Supeno dari Kasim, Mutmainah, Kartaman tersebut sudah beralih ke nama Miftakhul Arif.
Namun disinggung soal dasar peralihan itu, Saksi Kusnan yang juga menjabat sebagai kaur pembangunan ini menegaskan, atas dasar petok D atau surat pajak tahunan saja.
“Sementara untuk dokumen-dokumen lain terkait dasarnya saya tidak tahu,” tandasnya.
Sementara saksi kedua, Sugeng selaku sekretaris Desa (Sekdes) Turirejo, juga terkesan tidak faham dengan dasar peralihan tanah tersebut.
“Dirinya hanya saja dengan mengacu petok D atau pajak tahunan yang dibawa oleh Supeno atau makelar tanah itu,” tandasnya.
Sidang berlangsung selama sekitar satu jam berlalu setelah dua saksi dimintai keterangan sidangpun selesai dan dilanjutkan pada hari Senin (15/01).
Parasetyo selaku JPU ketika dikonfirmasi wartawan seusai sidang justru enggan menjawab, dan menyarankan untuk konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik,” untuk perkara ini saya tidak ada kewenangan untuk berkomentar.” Pungkasnya.
Tidak seperti biasanya JPU setelah sidang biasanya konfirmasi Pers itu sudah biasa entah ada apa dengan kasus yang satu ini JPU tidak punya wewenang untuk memberi keterangan pada pers.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Raden Achmad Nur Rizky Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik ketika dikonfirmasi lewat sambungan Whatsap, enggan menjelaskan lantaran dirinya masih sibuk luar kota.
Dikonfirmasi terpisah, terdakwa Kades Turirejo Surianto yang statusnya tahanan luar ketika dikonfirmasi wartawan juga tidak menjawab, dengan dalih sidang masih belum selesai. (Tim)