Malang, memoterkini – Dugaan pelepasan yang dilakukan Polres Malang terhadap 6 pelaku kasus judi dari 7 orang yang diamankan di lapangan Sempol, Kecamatan Pagak, sangat menarik untuk diulas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Soal Dugaan Pelepasan Enam Pelaku Kasus Judi, Polres Malang Jebloskan Oknum Kades Pagak ke Jeruji Besi

Sebab, menyikapi perkara yang ramai diberitakan dan menjadi perbincangan hangat publik tersebut, Kepolisian Resor Malang dengan cepat langsung berhasil jebloskan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagak berinisial M (54) ke penjara.

Kades M ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang atas kasus penipuan dan penggelapan uang milik keluarga dari 7 pelaku kasus perjudian dengan total sebesar Rp 74,7 juta.

Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim Satreskrim mengungkap modus tersangka yang mengambil keuntungan dari keluarga pelaku kasus perjudian tersebut.

Tersangka Kades berinisial M tersebut menjanjikan kebebasan bagi enam warga yang tersangkut kasus perjudian dengan syarat membayar sejumlah uang jutaan rupiah.

“Tersangka M menyanggupi bisa mengurus tersangka (perjudian) bebas tanpa ada hukuman,” ujar AKP Muchammad Nur kepada awak media, Senin (16/12/2024).

Kasatreskrim menjelaskan, kasus bermula pada 29 Oktober 2024, saat Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggerebek praktik perjudian di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak.

Dari penggerebekan tersebut, tujuh tersangka termasuk seorang bandar dan enam pemain, berhasil diamankan. Dan Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dimana bandar judi langsung ditahan sesuai Pasal 303 KUHP.

“Sedangkan ke enam pelaku atau pemain judi tidak ditahan meski perkara tetap berlanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kastreskrim Polres Malang.

Dalam situasi itu, Lanjut Kasat reskrim AKP Nur, tersangka M yang merupakan kepala desa, mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang dengan dalih untuk membebaskan mereka dari jeratan hukum.

“Kepala desa ini meminta sejumlah uang dengan alasan membantu menyelesaikan kasus yang dialami para tersangka,” kata AKP Muchammad Nur.

Tersangka meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kemampuan masing-masing keluarga.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta dan seluruhnya disimpan di rumah pribadi tersangka.

“Uang itu dikuasai dan disimpan di rumah Kepala Desa,” ungkapnya.

AKP Nur menambahkan kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka telah selesai dan seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tujuh tersangka (perjudian) kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perjudian maupun oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kasus hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pihak mana pun yang menawarkan penyelesaian perkara secara ilegal.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan perjudian. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa menyelesaikan masalah hukum dengan imbalan uang,” tandas AKP Dadang.

Perlu diketahui publik, bahwa sudah jelas sesuai Pasal 303 bis KUHP Pelaku yang ikut dalam permainan judi dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 10 juta. Sementara untuk bandar judi Ancamannya yaitu 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 25 juta.

Jadi dalam hal ini tentu terkait tidak ditahanya enam pelaku judi tersebut layak Dipersoalkan. Terlebih seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi wartawan soal kasus judi dengan Nomor: LP/A/41/XI/2024/SPKT.SATRESKIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tersebut memilih bungkam dan seakan menutup wartawan dalam menggali informasi. (Red)

Reporter: Redaksi

Tag