Mojokerto, Memoterkini.com – Ketua DPD Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJ-RI), M.A. Kaligis yang akrab disapa Bang Moka, kembali menyoroti persoalan legalitas penampungan limbah kulit dan izin penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Masalah ini mencuat setelah adanya keterangan dari masyarakat sekitar yang menyebut bahwa pengelolaan limbah tersebut belum memiliki izin resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Penampungan Limbah Kulit di Desa Bangsal Kabupaten Mojokerto Tidak Dilengkapi Ijin

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, sistem penampungan limbah kulit yang direncanakan untuk dikelola tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. “Setahu saya, mereka belum memiliki izin. Jika tetap dijalankan tanpa izin, ini bisa menimbulkan masalah lingkungan dan sosial,” ungkapnya. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan pengelolaan limbah tersebut berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Ketua Paguyuban Krupuk Rambak, Bapak Sampioyono, sebelumnya memberikan penjelasan yang dianggap berbelit-belit terkait izin pengelolaan limbah ini.

Masyarakat merasa kecewa karena tidak mendapatkan kejelasan mengenai langkah-langkah pengelolaan limbah kulit dan upaya untuk memenuhi standar hukum. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pihak paguyuban dalam menjalankan usahanya.

Tim investigasi lapangan juga mendapati bahwa aktivitas penampungan limbah kulit telah berlangsung tanpa adanya papan informasi atau dokumen resmi yang menjelaskan izin yang dimiliki. Situasi ini dinilai rawan menimbulkan dampak negatif, baik bagi lingkungan sekitar maupun kesehatan masyarakat. Selain itu, limbah B3 yang seharusnya dikelola dengan standar ketat berpotensi mencemari tanah dan air di wilayah tersebut.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengusaha maupun Ketua Paguyuban Krupuk Rambak belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Ketidakhadiran mereka dalam memberikan penjelasan semakin memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bang Moka menegaskan pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus dibiarkan. Pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan semua kegiatan yang ada mematuhi aturan,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan demi kepentingan bisnis semata.

(Tim)

Sumber:DPW FRJ
Editor: Kabiro surabaya
Reporter: Kabiro surabaya