Manado, Memoterkini com – BL alias Brando, Pelaku penimbunan BBM ilegal jenis Solar Bersubsidi dari kota Bitung atau lebih dikenal dengan sebutan Mafia Solar kembali beraksi di kota Manado.
BL alias Brando ini dikenal sebagai pemain lama. Namun kali ini, terendus keterlibatan pengusaha Manado berinisial JP.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media, terendus keterlibatan oknum pengusaha Manado berinisial JP ini sebagai salah satu pemodal untuk bisnis ilegal ini.
Selain itu, terendus juga keterlibatan oknum wartawan sebuah media online yang belum lama ini diberitakan media yaitu RL alias Reza.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan oknum wartawan RL alias Reza mem backup aktivitas penimbunan BBM milik BL alias Brando ini.
Hasil penelusuran sejumlah awak media, BL alias Brando dan kaki tangannya membuka gudang penimbunan BBM ilegal tersebut di bilangan Paniki bawah, tepatnya di jalan Konsolidasi, Paniki Kecamatan Mapanget, Manado.
Saat tiba dilokasi gudang penimbunan, tampak satu unit Bus rute Manado-Bitung warna putih corak biru tengah masuk di gudang. Bus tersebut terindikasi digunakan sebagai armada untuk menyedot Solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di ringroad, Paniki dan Kairagi.
Aktivis anti korupsi Sulut, Stenly Towoliu angkat bicara dan meminta Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie segera bertindak tegas.
“Polda Sulut harus segera menangkap Mafia Solar Brando dan penyokong dananya. BBM bersubsidi itu harus dinikmati oleh orang yang berhak menikmati. Tidak boleh disalahgunakan,” tegas Towoliu, Sabtu (18/1/2025) malam.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, para pelaku penyalahgunaan BBM terancam Pidana Penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp.6.000.000.000.- (enam miliar rupiah), kata Towoliu lagi.
(Tim)