Banyuwangi, memoterkini – Judi Cap Jiki di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, makin menggeliat tak tersentuh hukum, hal ini tentunya kalau dibiarkan tanpa adanya penindakan akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, seringnya kejadian tindak pidana karena judi, mulai pencurian, kekerasan dalam rumah tangga dan mabuk mabukan, kejadian tersebut begitu menyedot perhatian masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.
Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda maupun di jajaranya untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi, tindak tegas segala penyakit masyarakat tanpa pandang bulu.
Seperti halnya Judi Cap Jiky di Desa Sambirejo, yang diduga di dalangin oleh oknum Anggota TNI AL, terlihat sangat ramai dipadati penjudi dari dalam maupun dari luar daerah, untuk mempertaruhkan nasib, bahkan ironisnya tempat perjudian tersebut tepat di acara turnamen olah raga voli, kegiatan judi cap jiki setiap malam hari, hal ini tentunya akan membawa dampak negatif terhadap anak anak maupun generasi muda.
“Tentunya adanya aktifitas perjudian Cap Jiky yang berada di sekitaran lapangan voli, sepanjang turnamen berlangsung akan berdampak negatif psikologis bagi masyarakat dan anak- anak muda serta akan berdampak meningkatnya tindak kejahatan,”ujar sebut saja dayat salah satu penonton turnamen voli. Minggu ( 19/01/2025)
Begitu juga warga yang lainya sebut saja “Atim” ia berharap baik Polsek Bangorejo dan Polresta Banyuwangi maupun jajaran Polda Jatim bersinergi, untuk memberantas aktifitas perjudian di Desanya.
“Setiap ada turnamen voli, aktifitas perjudian tersebut beroperasi, letaknya di belakang tempat lapangan Voli, kami heran, kenapa pihak Polsek disini diam saja, apakah mereka memang tidak tahu atau memang mereka tutup mata, hingga kami menilai pemiliknya kebal hukum, namun terlepas dari itu semua, harapan kami sebagai masyarakat agar pihak Kepolisian bisa menutup tempat perjudian tersebut secara permanen, karena judi tergolong sebagai penyakit masyarakat dan memicu meningkatnya tindakan kejahatan,” harapnya.
Sementara itu, SPR Anggota TNI AL, yang disebut-sebut warga sebagai pemilik Judi Cap Jiky saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshaap, dirinya enggan menjawab.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi Polsek setempat terkait akan hal ini. (Ji)

