Madiun, memoterkini – Masyarakat sangat mengharapkan Polda Jawa Timur dan Polres Madiun segera menangkap pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi.

Melihat praktik bisnis penyalahgunaan BBM subsidi di Madiun sudah sangat menjamur dan meresahkan masyarakat, salah satunya yang diduga dijalankan Lutfi.

Lantaran gudang penimbunan yang diduga milik saudara Lutfi di Kecamatan Jiwan juga berada tepat ditengah pemukiman padat penduduk.

Yang tentu masyarakat khawatir jika tempat bisnis nakal sperti itu terus dibiarkan, nanti akan berdampak buruk terhadap keselamatan warga.

“Masalahnya sudah banyak tempat-tempat penimbunan BBM subsidi ilegal seperti yang diduga dilakukan Lutfi mengalami kebakaran” Ungkap masyarakat yang minta namanya tidak dipublikasikan

Ditambah lagi kata sumber lain mengatakan ke Wartawan Memoterkini, bahwa BBM subsidi solar yang diduga diambil oleh kelompok Lutfi dari SPBU itu di berbagai wilayah, seperti yang ramai diberitakan diantaranya Kabupaten Madiun-Kabupaten Magetan.

“Dalam sehari mereka diduga bisa mengumpulkan banyak BBM subsidi. Dan atas ulah pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tersebut masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan harus rela tidak kebagian jatah” ungkap masyarakat

Kapolda Jawa Timur ketika ditanya melalui Ditkrimsus Budi Hermanto mengatakan kepada wartawan Memoterkini, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres wilayah setempat” ucapnya

Untuk diketahui di pemberitaan yang sebelumnya Polres wilayah Madiun Kasatreskrim kota Agus Setiawan waktu ditanya wartawan Memoterkini masalah bisnis yang diduga dilakukan Lutfi itu dirinya tidak mau menjelaskan.

Media Memoterkini sebagai alat kontrol sosial masyarakat sangat berharap penegak hukum Polda Jatim tidak pilih kasih dalam menegakkan hukum dan secepatnya menyikat habis pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, seperti yang diduga Lutfi.

Karena bisnis dugaan penimbunan BBM subsidi/penyalahgunaan BBM subsidi sudah melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan ancaman hukumannya 6 tahun penjara serta denda Rp 60 milyar.