Bangkalan, Memoterkini.com – Aksi damai tenaga honorer di Bangkalan mendapatkan respons dari anggota DPRD setempat. Dalam pernyataannya, salah satu anggota DPRD Bangkalan berjanji akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak tenaga honorer, dengan catatan bahwa perjuangan tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menanggapi janji tersebut, Ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) mempertanyakan apakah pemberian gaji sebesar Rp1.200.000 per bulan kepada tenaga honorer di Bangkalan tidak menyalahi regulasi. Ia menegaskan bahwa tenaga honorer membutuhkan kepastian dan tindakan nyata dari DPRD, bukan sekadar pernyataan tanpa realisasi.

“Kami ingin tahu, apakah selama ini gaji yang hanya Rp1.200.000 bagi tenaga honorer di Bangkalan tidak melanggar aturan? Jika memang tidak sesuai dengan regulasi, lalu apa yang akan dilakukan DPRD untuk memperbaikinya? Jangan hanya sebatas omongan, tenaga honorer butuh tindakan konkret,” ujar Ketua PAKIS.

Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.240.701, sementara untuk tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp2.397.550. Selisih yang cukup signifikan antara UMK dan gaji tenaga honorer ini menjadi salah satu sorotan dalam aksi damai yang digelar.

Para tenaga honorer berharap agar DPRD Bangkalan tidak hanya memberikan janji tanpa realisasi. Mereka menuntut kebijakan konkret yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer di Bangkalan. Publik kini menunggu langkah nyata dari DPRD untuk menjawab keresahan yang telah lama dirasakan oleh para tenaga honorer.

*( MzL )*