Lamongan, memoterkini – Keberhasilan Kejaksaan Negeri Lamongan membongkar kasus dugaan pungli program tanah sistematis lengkap (PTSL) seolah tidak ada efek jerah bagi para pelaku.

Mungkin hal itu karena faktor lemahnya penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat. Dan hanya berkewajiban untuk pengembalian kerugian saja tanpa ada proses hukum sesuai undang-undang.

Sehingga dugaan pungli dalam pendaftaran PTSL di kota soto ini justru kian merajalela, dan buktinya dapat dilihat, salahsatunya diduga terjadi di Desa Ngujungrejo, kecamatan Turi.

Berdasarkan penelusuran, dengan memanfaatkan minimnya pengetahuan masyarakat, para oknum yang terlibat penanganan PTSL diduga patok biaya pendaftaran sebesar Rp.800 ribu per bidang.

Dugaan pungli itu dilakukan sangat masif, dimana menurut beberapa masyarakat setempat, bahwa besaran biaya pendaftaran PTSL tersebut diduga sudah ditentukan sendiri oleh pihak-pihak yang terlibat penanganan.

Dan yang lebih mirisnya lagi, untuk besaran dana pendaftaran yang harus dibayar para pemohon tersebut diduga tidak ada perincian kegunaan keuangan secara jelas.

“Masyarakat sudah tidak bisa lagi untuk menolaknya, dan mau tidak mau jika ikut mendaftarkan tanahnya harus membayar biaya pendaftaran yang sudah ditentukan tersebut” ucapnya

Masyarakat mengungkapkan, besar biaya pendaftaran PTSL yang dicanangkan di erah mantan presiden RI Joko Widodo tersebut bisa diangsur dan juga bisa dilunasi langsung.

“Dan hampir 100% masyarakat atau pemohon yang sudah membayar, ada yang sudah dilunasi dan ada juga yang dicicil mulai Rp. 300-500 ribu” akunya

Padahal Keputusan SKB Tiga Mentri. Bahwa biaya yang dibebankan kepada Peserta Progam PTSL sebesar Rp 150.000., berlaku untuk zona Jawa – Bali.

Lebih lanjut masyarakat menyampaikan, dalam pelaksanaan pendaftaran PTSL di Desa Ngujungrejo diduga selain jadi sarang pungli, juga terlihat carut-marut.

“Lantaran banyak masyarakat yang mendaftar kebingungan, mulai dari berkas pengajuan pendaftaran atau tahapan-tahapan yang disampaikan terkesan tidak jelas” tegasnya

Sementara sampai berita ini diterbitkan, pokmas PTSL belum bisa dikonfirmasi. Namun Kades Ngujungrejo Mujib saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, meski terlihat centang dua tapi diabaikan begitu saja.

Namun terkait permasalahan dugaan pungli PTSL ini harus diungkap penegak hukum dengan profesional dan diproses sesuai dengan undang-undang berlaku.

Mengingat sistim pengembalian kelebihan pembayaran/kerugian program PTSL, yang selanjutnya uang dikembalikan ke Cq. Desa ini seolah sudah membuat para oknum meremehkan hukum.

Terlebih lagi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid baru-baru ini menegaskan bahwa pelanggaran atau dugaan pungli PTSL harus diproses secara hukum. Meskipun hasil dugaan pungli PTSL tersebut dikembalikan.

“Karena dugaan pungli PTSL tersebut merupakan murni bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Dan dirinya berjanji akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid.

Nusron Wahid menilai, Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan, diantaranya yakni.

Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 368 KUHP – Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara3. Pasal 423 KUHP – Mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.(*)