Magetan, memoterkini – Bisnis penyalahgunaan BBM Subsidi diduga dilakukan Ki Agus M Sydik bersama Sripurwati dari PT. Agam Tungga Jaya dan PT. Sudiro Tungga Jaya Kabupaten Magetan, bag jadi kuburan misi Asta Cita yang diagungkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Bagaimana tidak, Agus M Sydik bersama Sripurwati dari PT. Agam Tungga Jaya dan masih bebas bergentayangan menguras BBM subsidi diberbagai setasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan memakai kendaraan yang sudah termodiv serta Bus-bus PT. Sudiro Tungga Jaya.
Bahkan Agus M Sydik dan Sripurwati yang terkenal diberbagai penjuru sebagai Mafia BBM subsidi kelas kakap atau terbesar di pulau Jawa ini juga masih begitu enjoy mengelola semua gudang penimbunan yang ada di wilayah Magetan dan storit Gresik serta mendistribusikan BBM subsidi ke para konsumen atau industri.
Tentu masyarakat sangat menyayangkan, bisnis penyalahgunaan BBM subsidi yang sudah begitu gencar diberitakan Memoterkini sampai hari ini tidak kunjung diberantas oleh kepolisian wilayah Polda Jatim maupun Mabes Polri.
“Hal ini tentu menjadi salah satu bukti jika misi Asta Cita presiden RI Prabowo Subianto bag sudah dikubur Agus M Sydik bersama Sripurwati dari pihak PT. Agam Tungga Jaya dan PT. Sudiro,” ucap beberapa rakyat yang enggan disebutkan namanya.
Perlu diketahui, pada tahun 2023 PT. Sudiro Tungga Jaya yang diduga milik Ki Agus juga sudah pernah Ditangkap oleh Mabes Polri beserta barang bukti truk tangki PT. Agam Tungga Jaya yang saat ini kembali digunakan untuk aktivitas, dan waktu sampai naik ke persidangan.
Sayangnya, dalam berjalannya persidangan di pengadilan negeri Magetan saat itu diduga terindikasi ada main mata dengan oknum penegak hukum terkait yang terlibat Penanganan guna meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Sehingga JPU Amir Nurahman dan Anggi Romadhon dalam persidangan waktu itu, jika terdakwa diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Dan terancam hukuman maksimal 6 tahu, diduga tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Akibatnya Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan hanya memutus hukuman penjara selama 2 Bulan 15 hari dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah kepada terdakwa pelaku tindak pidana penimbunan solar oleh Ki Agus selaku pemilik dari perusahaan bus PT. Sudiro Tungga Jaya. Yang diketahui juga sebagai direktur PT. Agam Tungga Jaya tersebut.
Selain itu, memang salah satu Gudang PT. Agam Tungga Jaya pada Sabtu (08/03/25), sudah grebek oleh jajaran Polres Magetan, namun miris hal itu diduga dilakukan penuh rekayasa.
Alasannya, menurut sumber, sebelum Barang bukti penyalahgunaan BBM subsidi di salah satu gudang PT. Agam Tungga Jaya tersebut digeledah anggota Polres Magetan diduga sudah dipindahkan ke storit Gresik.