Malang, Memoterkini – Kabid Propam Polda Jatim melalui anggota Dedy Eko S., merespon pemberitaan soal pembebasan As tersangka kasus obat Ilegal yang diduga dilakukan Polres Malang.

Dedy Eko Propam Polda Jatim menyampaikan,” terimakasih atas informasi yang sudah disampaikan wartawan media Memoterkini lewat pesan WhatsApp,” ujarnya.

Tentu pernyataan Dedy Eko ini patut ditunggu hasilnya, mungkinkah kasus dugaan pelepasan tersangka As di polres Malang ini benar diproses secara profesional.

Atau memang hanya sebatas ucapan saja, dan endingnya tak jauh berbeda dengan kasus Sambo atau juga kasus oknum polisi lainnya yang gemar bermain kasus.

Yang jelas, masyarakat berharap Propam Polda Jatim benar-benar memproses semua oknum Polres Malang yang diduga ikut terlibat pelepasan tersangka As kasus obat Ilegal.

“Dan kuat dugaan pelepasan para tersangka tersebut ada aliran dana untuk pengkondisian yang hasilnya diduga dinikmati bersama-sama atau dialirkan pada atasannya,” tandas publik.

Buktinya, Kapolres Malang AKBP Danang Setyo, maupun Kastreskrim Muhammad Nur memilih abaikan konfirmasi wartawan. Dan Kasi Propam Polres Malang Iptu Saifullah juga hanya menyampaikan terimakasih saja atas informasi yang disampaikan media Memoterkini.(Tim)