Lampung Selatan – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Indonesia, termasuk 256 desa di Kabupaten Lampung Selatan agar 20 persen (Paling Sedikit) dana desa (DD) Tahun 2025 dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT (Kepmendes PDT) nomor 3 tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Mendukung Swasembada Pangan.
Dalam surat keputusan tersebut, Menteri desa dan PDT, Yandri Susanto menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha di desa melalui alokasi 20 persen dana desa.
Alokasi 20% DD untuk ketahanan pangan tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk penyertaan modal untuk BUMDes atau Bumdes, bentuk investasi kepada Lembaga Ekonomi Masyarakat Desa, atau kepada Tim Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan Desa (TPKKPD).
“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” sebut Mendes Yandri Susanto dalam Kepmen Nomor 3 tersebut (Poin 2, huruf b).
Surat keputusan ini tentunya menjadi angin segar bagi pengurus BUMDes dan pelaku usaha yang berada di desa. Dengan suntikan anggaran yang cukup besar, BUMDes diproyeksikan menjadi badan usaha yang membantu pertumbuhan ekonomi di desa.
Kendati demikian, patut dipertimbangkan kembali, BUMDES yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi di 256 Desa di Kabupaten Lampung Selatan. beberapa tahun sebelum – sebelumnya, kini justru memicu keresahan warga. Program yang digadang-gadang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu diduga perkiraan kurang lebih 80 persen mangkrak tanpa kejelasan perkembangan.
Tim Media ini mencoba turun di beberapa desa setiap kecamatan yang ada di Lampung Selatan, memastikan BUMDES yang dibentuk pada tahun sebelumnya menerima penyertaan berbagai nilai modal besar hingga puluhan juta untuk membangun segala bidang usaha, namun hingga kini hasilnya ternyata diduga tidak memberikan dampak berarti bagi masyarakat. Bahkan, lebih janggalnya lagi patut diduga pertanggung jawaban terkait pembangunan modal tersebut belum disampaikan oleh pengurus – pengurus sebelumnya seperti berupa sisa modal maupun aset yang ada.
Banyak kejanggalan mangkraknya BUMDES di tahun tahun sebelumnya menjadi perhatian ketua DPW Bakornas – PWI Lampung, Hery menilai seharusnya pergantian kepengurusan yang baru BUMDES tahun 2025 harus mengikuti aturan aturan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Kepengurusan lama seharusnya segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban beserta sisa modal dan aset kepada pengurus baru. Kami menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes ini. Kami akan segera melaporkan masalah ini dan mendesak pihak berwenang seperti pihak Inspektorat Lampung Selatan untuk mengaudit pengelolaan dana BUMDES pada tahun sebelum – sebelumnya tersebut,” tegas Hery.
Kasus ini menjadi potret ironis dari cita-cita pembentukan BUMDes yang baru tahun 2025, sebagai motor penggerak ekonomi desa. Tanpa transparansi dan manajemen yang baik, keberadaan BUMDes justru berpotensi menjadi beban bagi masyarakat. Kemungkinan sebagian besar kini menantikan kejelasan dan tindakan nyata dari pihak terkait untuk menyelamatkan BUMDes dari kemelut yang ada.
Apakah BUMDes pada tahun 2025 yang difokuskan untuk ketahanan pangan menggunakan anggaran DD sebesar 20 persen bisa diselamatkan? Waktu dan tindak lanjut dari pemerintah setempat akan menjadi penentu nasib lembaga ekonomi desa ini,”tutup Hery
Red