Lampung Selatan–Pekerjaan jurnalis bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan menjaga akal sehat publik. Untuk mendalami etika dan prinsip profesionalnya.
Dalam menjaga prinsipnya, Jurnalis adalah pilar penting dalam menyampaikan kebenaran. Profesi ini menuntut integritas, keberanian, dan disiplin verifikasi di tengah arus informasi yang cepat.
Ketua Forum pers independen indonesia (FPII) Koordinator wilayah Lampung Selatan Feki Harison memaparkan, Wartawan/Jurnalis bukan sekedar profesi, pada hakekatnya jurnalis harus menyadari pengetahuan dan keterampilan, sekalipun dulu otodidak dan sekarang harus berpendidikan resmi, lantas memiliki organisasi profesi yang didalamnya harus pula punya kode etik.
“Yang Terpenting, wartawan/jurnalis harus punya integritas, kesetiaan pada profesi untuk membela rakyatnya, terutama rakyat yang dizalimi.”ucap Feki dalam pemaparannya. Minggu, 17 Mei 2026.
Jurnalis juga lanjut Feki, sangat berperan di Dalam suatu Negara, sadari itu Jurnalis sudah selayaknya mendapat perlindungan, baik dari ancaman, Intimidasi ataupun kriminalisasi.”ujar Ketua FPII kabupaten Lampung Selatan itu.
Pedoman utama pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia, sekaligus mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik yang profesional.
Sumber : rilis FPII KORWIL Lampung Selatan.



