Lamongan, memoterkini – Pembangunan jalan rabat beton sebagai akses jalan di pedesaan kini sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat desa sebagai sarana penunjang kegiatan masyarakat sehari-hari dan di harapkan bisa meningkatkan perekonomian para petani dalam mengakomodasi hasil pertanian karena biaya transportasi bisa lebih ringan. Mengingat betapa pentingnya akses jalan bagi masyarakat desa, sehingga jalan yang dibangun harus memiliki kualitas yang bagus, kuat dan tahan lama, sehingga diharapkan bisa bertahan lama.

Namun tidak jarang jalan rabat beton yang baru belum genap berumur seumur jagung ternyata sudah rusak dan pecah-pecah, sehingga tidak nyaman digunakan. Seperti halnya pembangunan jalan rabat beton yang dibangun di Desa Sumberagung Kecamatan Mantup yang menggunakan sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.150.200,000 dengan volume 92 x 4 x 0,20 M diperkirakan tidak akan bertahan lama.

Sungguh sangat ironis ketika pembangunan jalan rabat beton baru selesai dibangun dan palang peringatan penutup jalan belum resmi dibuka oleh pemerintah desa Sumberagung Kecamatan Mantup untuk dipergunakan secara umum untuk masyarakat dan belum digunakan untuk akses jalan kendaraan roda 4 maupun roda dua jalan tersebut sudah mengalami pecah-pecah/retak-retak merata di ujung hingga akhir jalan rabat beton.

Saat dilokasi jalan rabat beton tersebut, salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya, sebut saja Kojek, ia menyampaikan,” Setiap warga pastinya berharap infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah memiliki mutu dan kualitas yang bagus serta dapat bertahan sampai puluhan tahun. Karena manfaat jalan akan dinikmati masyarakat banyak.

“Kami warga sangat berterima kasih karena jalan sudah dibangun jalan rabat beton. Tapi kami juga kecewa dengan kondisi jalan yang baru 3 hari dibangun kondisinya sudah mulai rusak. Seharusnya dengan biaya pembangunan jalan rabat beton yang menghabiskan anggaran Rp 150.200.000 jalan rabat beton tersebut seharusnya mempunyai kuwalitas sangat baik, kuat dan kokoh dan juga tahan lama.

“Saya sangat menyayangkan jalan baru selesai dibangun dan juga palang belum dibuka namun sudah mengalami pecah-pecah/retak-retak,” Ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Mantup Suwanto Sastrodiharjo, S.STP,MM., di tanya terkait proyek pembangunan rabat beton yang ada di desa Sumberagung kecamatan Mantup, yang baru selesai dibangun dan palang penutup jalan belum resmi dibuka oleh pemerintah desa Sumberagung, rabat beton tersebut sudah mengalami Pecah-pecah/Retak-retak, Camat Suwanto Sastrodiharjo, S.STP.MM., Ia Menyampaikan,” Konfirmasi ke desa/timlak dulu mas, ngapunten.

Saya posisi tidak dikantor. Ngapunten,” Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberagung Siti Mafula, S.Pd.i., saat di konfirmasi oleh awak Media melalui telepon WhatsApp dan sambungan pesan WhatsApp dirinya tidak merespon dan bahkan telepon WhatsApp tersebut langsung di tolak oleh Kepala desa Sumberagung.

Sungguh sangat miris palang penutup jalan yang belum resmi dibuka oleh pemerintah desa Sumberagung pada Proyek pembangunan jalan rabat beton yang baru selesai dibangun sudah mengalami Pecah-pecah/Retak-retak merata, sehingga patut dipertanyakan kualitas pembangunan proyek rabat beton tersebut apa sudah sesuai RAB atau bagaimana.

Kami berharap pemerintah pusat lebih menekankan kepada pemerintah Daerah kabupaten Lamongan melalui Dinas-dinas terkait yang berwenang agar senantiasa memberikan pengawasan dan pembinaan dan menjalankan sesuai tupoksinya, agar tindak pidana korupsi bisa dicegah, agar kedepannya Pemerintah Desa lebih menjalankan anggaran negara dengan sebaik baiknya dan tidak mengambil keuntungan demi kepentingan pribadinya.

Perlu diketahui dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi sesuai:

Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.( BLK )