Bojonegoro, memoterkini – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 yang semula digadang-gadang menjadi pendorong percepatan pembangunan infrastruktur di pedesaan, kini justru berbalik citra menjadi ajang dugaan penyalahgunaan dan penilapan anggaran. Alih-alih membawa manfaat nyata bagi masyarakat, proyek pembangunan jalan rabat beton yang menelan anggaran bernilai besar itu kini resmi berurusan dengan hukum.
Gelombang pelaporan yang diserahkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus mengalir deras. Jika sebelumnya pada Rabu, 25 Februari 2026, tiga desa lebih dulu dilaporkan ke meja hukum, daftar tersebut kini semakin memanjang. Hingga Senin, 9 Maret 2026, warga berinisial SPi kembali melaporkan delapan desa tambahan. Sehingga total saat ini sudah ada 12 desa yang resmi dilaporkan terkait keruwetan pengelolaan dana BKKD tersebut, meski identitas delapan desa terakhir masih dirahasiakan oleh pelapor.
Melalui penyelidikan yang mendalam, setidaknya tiga desa yang lebih dulu terbongkar kedoknya menampakkan kejanggalan yang mencolok. Di antaranya adalah Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, yang menerima alokasi anggaran mencapai sekitar Rp2,4 Miliar. Fakta yang sangat mencurigakan terungkap: dana tahap II sudah dicairkan secara penuh 100 persen pada akhir tahun 2025, padahal pekerjaan fisiknya baru rampung pada Februari 2026. “Ini jelas-jelas melanggar aturan tahun anggaran yang berlaku!” tegas SPi dengan nada penuh kemarahan.
Tak hanya itu, mekanisme swakelola yang seharusnya dikelola langsung oleh warga desa ternyata hanya dijadikan kedok belaka. Proyek diduga kuat diserahkan kepada pihak ketiga secara sembunyi-sembunyi, sementara perangkat desa dan bendahara hanya berperan layaknya petugas pemindah dana semata.
Kondisi serupa juga terlihat di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, yang digelontorkan dana sekitar Rp2,2 Miliar. Kualitas hasil pekerjaan sangat memprihatinkan, terkesan dikerjakan asal cepat selesai demi mengejar selisih keuntungan atau imbalan bagi pihak yang mengerjakan. Bahkan ditemukan bukti nyata berupa pembongkaran ulang struktur beton di salah satu titik akibat kesalahan pemasangan yang mengancam kekuatan bangunan.
Sementara itu, Desa Prigi, Kecamatan Kanor yang menerima anggaran sekitar Rp1,7 Miliar juga tak luput dari kecurigaan. Proyek jalan rabat beton diduga dialihkan ke pihak swasta melalui dua bendera perusahaan, yakni CV MAK dan CV SS. Dugaan penyimpangan makin menguat dengan adanya indikasi pemangkasan volume beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam perencanaan.
Praktik-praktik yang mencatut dana pembangunan yang seharusnya milik rakyat ini dinilai sudah keterlaluan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami menuntut perkara ini dibongkar sampai tuntas dan terang benderang. Jangan sampai uang rakyat yang dikumpulkan dengan susah payah untuk jalan warga, justru menguap menjadi uang pelicin di kantong segelintir orang yang berkuasa di desa,” ucap SPi dengan lantang, seraya meminta Kejari Bojonegoro mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam keruwetan BKKD tahun anggaran 2025 ini.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.



