Bojonegoro – Bungkamnya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bojonegoro terkait karut-marut proyek drainase di Desa Trucuk mulai memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sikap diam para pejabat terkait di tengah fakta lapangan yang hancur lebur memunculkan dugaan kuat adanya praktik “tali asih” atau fee proyek yang mengalir ke kantong pengawas dan pengambil kebijakan.
Proyek senilai Rp 1,3 miliar yang dikerjakan CV Rendra Jaya ini kini menjadi simbol kegagalan pengawasan paling fatal tahun ini. Dari total 9 titik pengerjaan yang tersebar, fakta mengejutkan terungkap, mayoritas titik masih berupa galian mangkrak dan tumpukan beton non-SNI yang kini mulai tertutup lumpur akibat hujan.
Berdasarkan data lapangan, CV Rendra Jaya diduga memecah konsentrasi pengerjaan di 9 titik berbeda untuk menciptakan kesan proyek berjalan. Namun, pengakuan pemilik CV, Nurul Quluh, yang menyebut hanya 2 titik yang menunjukkan progres signifikan, adalah pengakuan dosa yang tak termaafkan.
“Sembilan titik itu sekarang jadi jebakan maut bagi warga. Galian dibiarkan terbuka, material beton bodong berserakan, dan tidak ada rambu keselamatan yang memadai. Ini bukan sedang membangun infrastruktur, ini sedang menghamburkan uang rakyat demi keuntungan pribadi kontraktor,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketajaman kritik publik kini mengarah pada alasan di balik sikap pasif Dinas terkait. Muncul dugaan kuat bahwa oknum dinas telah terkunci oleh praktik gratifikasi sejak proses lelang atau penentuan pemenang.
“Hukum alam proyek pemerintah sederhana, jika dinas bungkam saat kontraktor menyimpang, biasanya ada mulut yang sudah disumpal. Inspektorat harus berani membongkar aliran dana ini. Apakah ada setoran fee di depan sehingga kualitas material non-SNI ini dibiarkan lolos mata pengawas?” tegas sumber tersebut.
Sementara Ketegasan Komisi D DPRD Bojonegoro yang sebelumnya melakukan sidak seolah berbenturan dengan tembok beton di eksekutif. DPRD secara eksplisit menyatakan bahwa pengerjaan ini tidak layak dilanjutkan tanpa perbaikan total.
Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro dalam kutipan sebelumnya telah menegaskan bahwa penggunaan material non-SNI adalah pelanggaran berat. Namun, hingga detik ini, belum ada tindakan “Bongkar Paksa” dari Dinas PUPR.
“Dewan sudah bicara lantang, tapi eksekutif seolah mematung. Jika rekomendasi Dewan untuk memasukkan CV Rendra Jaya ke Kotak Hitam (Blacklist) diabaikan, maka patut dicurigai ada konspirasi antara kontraktor dan oknum birokrasi untuk menyelamatkan muka masing-masing dengan mengorbankan kualitas bangunan,” tulis narasi yang berkembang di akar rumput.
Rakyat kini tidak lagi menuntut perpanjangan waktu, melainkan penegakan hukum. Membiarkan material non-SNI tertanam sama saja dengan melegalkan pencurian uang negara melalui selisih harga material.
Pemkab Bojonegoro kini berada di persimpangan jalan. Menjaga integritas dengan memutus kontrak dan mem-blacklist CV Rendra Jaya, atau terus membisu dan membiarkan asumsi main mata menjadi kebenaran di mata masyarakat.


