Lamongan, memoterkini – Berdasarkan data, pemerintah Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, tengah sibuk laksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sesuai informasi yang dihimpun di lapangan, para pemohon program PTSL dipatok biaya sebesar Rp. 700 rupiah oleh para pemerintah desa setempat atau pihak yang menangani program tersebut.

“Uang pendaftaran program PTSL bisa diangsur alias dicicil, sementara untuk rincian pembayaran tak jelas, dan para pemohon juga tidak mendapat kuitansi atau bukti pendaftaran program PTSL,” ujar sumber.

Menurut Kades Lamongrejo Suroso, saat dikonfirmasi di kantornya, pada Jum’at (18/04/25) berdalih jika program PTSL tersebut sudah melewati tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait program ini. Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan PTSL,” jelasnya.

Kades Suoroso menjelaskan bahwa proses pembiayaan pengurusan PTSL dilakukan dengan transparan dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

“Pembiayaan PTSL tidak dilakukan secara sembarangan. Kami mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari administrasi hingga penetapan biaya yang disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah,” tambahnya.

Kades Lamongrejo Suroso ini juga menegaskan, komitmen Pemerintah Desa Lamongrejo dalam menjalankan program PTSL secara profesional dan akuntabel, dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat memahami proses yang telah kami jalani, sehingga program ini dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama,” paparnya.

Kades Suroso menegaskan, masyarakat Desa Lamongrejo dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Desa, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan dan pelaksanaan program PTSL.

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kami berharap warga dapat bersabar dan mengikuti prosesnya dengan baik,” tegasnya.

Sementara untuk diketahui, bahwa sesuai Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Pada Ayat (1) rumusannya mennyatakan bahwa biaya persiapan PTSL dibebankan kepada peserta PTSL. Rumusan Ayat (2) menyatakan “besaran biaya ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kelompok Masyarakat dengan melibatkan peserta PTSL”.

Kemudian, rumusan Ayat (3) menyatakan bahwa “besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut harus rasional, wajar dan berdasarkan azas kepatutan”.

Namun disisi lain, bahwa sesuai aturan SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kategori V ( Jawa dan Bali ) program ini dikenakan biaya maksimal Rp.150.000.

Jika dirasa masih kurang untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Progam PTSL, pihak pelaksana kegiatan diperbolehkan meminta swadaya tambahan kepada pemohon, namun harus dengan dasar surat kesepakatan dan rincian yang masuk diakal dan transparan.

Jadi dalam hal ini, pemdes Desa Lamongrejo terkesan mengindahkan aturan SKB 3 Mentri dan lebih mementingkan aturan perbub, agar dapat meraup keuntungan yang lebih besar, dan bisa buat ajang bancaan layaknya kue ulang tahun.

Menyikapi perkara ini penegak hukum harus mengambil sikap tegas dan tidak pandang bulu, sebab banyaknya kasus dalam pendaftaran PTSL yang hanya mengembalikan kerugian, sepertinya tidak memberikan efek jerah bagi para pelaku.(Tim)