Lampung Selatan, – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikam Lawyer Indonesia (YLBH IKAM) menggelar kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum, dengan tema meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk Judi Online dan Pentingnya pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pertanahan.
Kegiatan ini digelar langsung di kantor desa kertosari setempat, pada sabtu (26/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut yang langsung di hadiri seluruh kepala desa se’Kecamatan Tanjung sari diantaranya:
1. Kades kertosari. : Albert Halomoan.S.
2. Kades wonodadi. : Suparman.
3. kades Mulyoasri. : Tri kiswono.
4. Kades Purwodadi dalam : Ngadiran.
5. Kades Sidomukti. : Daryani.
6. Kades Malang Sari. : Asih Supriyati.
7. Kades Wawasan. : Sutoyo Walijati.
8. Kades Bangun Sari. : Poniran.
Selain kepala desa juga turut hadir para perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, Babinsa, Babinkamtibmas serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Dalam kegiatan itu, YLBH IKAM berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat desa serta mendorong terciptanya desa yang mandiri, tertib dan sadar akan hak serta kewajibannya dalam kehidupan bernegara menuju Lampung Selatan Maju.
Dalam sambutannya yang diwakili oleh bpk Albert Sebagai perwakilan Kepala Desa, mengatakan YLBH IKAM merupakan Mitra Desa se’Kecamatan Tanjungsari, Dimana dengan ada mitra Lembaga Bantuan Hukum dengan Desa, kedepan jika ada masyarakat yang tersandung masalah hukum, pihak LBH IKAM akan memberikan Nasehat Hukum, Konsultasi Hukum dan Mendampingi Masyarakat yang tidak mampu secara Gratis tanpa di pungut biaya, Namun ia juga mengatakan ia tak berharap ada masyarakat yang tersandung hukum.
Dengan adanya MoU dengan LBH IKAM, nanti jika ada masyarakat yang tersandung hukum pihak LBH IKAM akan mendampingi, tapi saya berharap dan tidak ingin ada masyarakat kita ada yang melanggar hukum, Untuk itu untuk mencegah hal tersebut langkah LBH IKAM melakukan Sosialisasi ini sangat bagus dan ia sangat berterimakasih dan berharap Kedepan akan ada lagi sosialisasi-sosialisasi dengan judul atau tema lain-lainnya.
Sementara itu dalam sambutannya ketua LBH IKAM Muhamad Ridwan mengatakan dasar kegiatan mereka yakni dalam sosialisasi yakni berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang UU Desa. Dimana dengan adanya sosialisasi ini kami berharap masyarakat mengerti tentang peraturan dan perundang-undangan yang ada di Negara kita.
Ia mengatakan selain kewajiban LBH IKAM untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, dengan melakukan pendampingan masalah hukum, “Kami juga ingin melakukan pencegahan dan mengedukasi masyarakat agar cerdas dan tidak melanggar hukum, agar Lampung Selatan Maju sesuai dengan Visi Misi Bupati dan wakil bupati Kita, mewujudkan Lampung Selatan Maju Menuju Indonesia Emas,” jelasnya.
Acara ini menghadirkan Narasumber di bidang hukum, yaitu:
Mhd. Sufi’y, S.Hi., M.Hum, Cahya Putri Febiola, S.H.,M.H,
Genta Eranda, S.H., M.H, Mukhlisin, S.H (Moderator).
Salah satu kepala Desa yang hadir dalam sosialisasi itu sangat mengapresiasi acara itu, dimana bisa menambah wawasannya dalam masalah hukum terutama masalah judi online (Judol) di tengah masyarakat.
“Saya sangat berterima kasih dengan adanya kegiatan ini, terutama Materinya membahas tentang judi online dan pertanahan, mungkin lebih lanjut kami akan trus berkonsultasi baik secara langsung dan via telpon nantinya,” ungkap Ngadiran.
Hrs/rls