Lamongan, Memoterkini – Pembangunan rabat beton menjadi sorotan publik, proyek anggaran Dana Desa Tahun 2025 dengan panjang 266 meter, lebar 3 meter dan ketebalan 0,15 meter. berlokasi di Dusun Cangkring Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan menuai sorotan dari lembaga sosial kontrol masyarakat.

Hasil pantaun lembaga sosial kontrol masyarakat Tim Investigasi Awak Media Memo Terkini dilapangan pada hari Rabu 14 Mei 2025 tepat pada pukul 11 : 35 Wib, pembangunan rabat beton tersebut menurut keterangan salah satu perangkat desa menelan anggaran Dana Desa Apbdes tahap pertama untuk program tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp.184.000.000 dimana bangunan tersebut ada dugaan kurang pengawasan dari BPD terkait campuran semen, tidak adanya plastik sebagai dasaran dan pengurangan volume pengerjaan.

Saat tim investigasi awak media memo terkini tiba di lokasi titik koordinat bangunan infrastruktur jalan rabat beton ketebalan hanya 0,08 meter, tidak ada plastik sebagai dasaran, papan informasi proyek tidak terpasang dan mencoba menghubungi kepala desa melalui alat komunikasi whatsapp 08123123xxxx bungkam,tidak mengindahkan hal Undang – Undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008,tentang bagaimana terkait pemakaian campuran semen / volume pekerjaan belum ada jawaban dari kepala desa sebagai pengelola anggaran.

Salah satu perangkat desa ( Sekdes ) saat ditemui dikantor balai desa cangkring Kecamatan Bluluk kabupaten Lamongan mengatakan anggaran proyek tersebut sebesar Rp.184.000.000 dengan volume pengerjaan P. 266 m x L. 3 m x T. 0.15 m bersumber anggaran dari Dana Desa ApbDes Tahun 2025, saat dikonfirmasi Kenapa proyek pembangunan rabat beton tidak ada papan informasi dan tidak ada plastik sebagai dasaran rabat beton sekdes mengatakan untuk papan informasi nanti kalau sudah 100 % pengerjaan baru dipasang, sedangkan untuk plastik tidak tahu mungkin tidak ada pak di Rab nya,”jawabnya.

Awak media juga menanyakan kepada sekdes terkait ketebalan tengah dan samping ada perbedaan, sekdes menjawab “Mas mohon ma’af tanya langsung saja ke pak kades saya takut salah kalau menjawab,”pintanya.

BPD Desa Cangkring agar di Evaluasi kembali bangunan infrastruktur jalan rabat beton kuat dugaan kurang campuran, pengurangan volume pengerjaan sehingga menimbulkan ketahanan kwalitas bangunan tersebut untuk jangka pandang masih menjadi pertanyaan.

Dengan terbitnya berita, diminta agar oknum kepala desa memberikan penjelasan sebagai keterbukaan informasi publik ( KIP ) yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,untuk meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik.Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pemerintahan dan lembaga publik.

Tim Investigasi Awak Media MemoTerkini akan melaporkan temuan proyek rabat beton di desa cangkring dan berharap kepada dinas terkait Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan untuk turun dan memprosesnya.( BLK )