LAMONGAN, Memoterkini –
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Mragel, Desa Mragel, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 diduga bermasalah. Pasalnya, bangunan dengan nilai anggaran Rp85 juta itu kini tampak retak dan pecah di beberapa titik, padahal baru selesai dikerjakan beberapa minggu lalu.
TPT dengan volume pekerjaan 229 x 0,50 x 0,30 meter tersebut kini kondisinya memprihatinkan. Berdasarkan pantauan di lapangan, retakan dan pecahan tampak di beberapa bagian dinding dengan jarak antar kerusakan sekitar 2 hingga 3 meter. Selain retak, sebagian permukaan tembok juga terlihat mengelupas, menandakan dugaan kualitas pengerjaan yang kurang baik.
Salah satu warga setempat, MJ, ketika ditemui wartawan di sebuah warung pada Selasa (28/10/2025), mengaku kecewa terhadap hasil pekerjaan TPT tersebut.
“Baru beberapa minggu selesai, kok sudah pecah dan retak. Ada juga yang kulitnya mengelupas. Padahal ini proyek pakai uang desa,” ungkap MJ.
MJ berharap pemerintah desa maupun pihak terkait turun tangan untuk memeriksa kualitas pekerjaan agar tidak merugikan masyarakat.
“Kalau dibiarkan, nanti bisa ambrol. Uang desa ini kan dari rakyat, seharusnya dikerjakan dengan baik,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mragel, Joko Sampurno, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor desa maupun ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Awak media juga telah mencoba menghubungi melalui telepon seluler, namun panggilan tidak diangkat.
Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pun hanya centang dua tanpa ada balasan.
Sejumlah warga menduga pekerjaan TPT tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan itu muncul karena retakan muncul terlalu cepat dan bahan bangunan tampak kurang kuat.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa maupun pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap inspektorat dan dinas terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tersebut. ( BLK )



