Bojonegoro, memoterkini – Proyek vital Pelebaran Jembatan Kapas-Bogo 3 di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang bertujuan untuk peningkatan infrastruktur daerah, dilaporkan mengalami keterlambatan signifikan.
Kontrol sosial dari masyarakat dan tim investigasi menyoroti progres pekerjaan yang jauh tertinggal dari jadwal yang disepakati.
Proyek yang dimenangkan oleh PT/CV. BINTANG TEHNIK dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,312 Miliar (1.312.240.284,84) tersebut memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, setelah berjalan selama 65 hari kalender, progres fisik pekerjaan diduga kurang dari 30%.
Keterlambatan progres ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat sisa waktu pelaksanaan kontrak kini kurang dari 60 hari kalender. Tim investigasi menilai, dengan kondisi cuaca yang rawan dan deviasi progres yang ekstrim, penyedia jasa akan sangat mustahil menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu yang tertera dalam kontrak.
Juru bicara tim investigasi dalam surat konfirmasi resminya, menyatakan, “Melihat kondisi progres saat ini yang sangat terlambat, sewajibnya telah dilakukan langkah-langkah pengkondisian lapangan sesuai dengan kontrak yang telah dijalankan.”
Menanggapi kondisi kritis ini, surat konfirmasi tersebut secara resmi dilayangkan kepada Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Bojonegoro (Bidang Jembatan).
Tak hanya itu minimnya pengawasan proyek Jembatan ini juga mengkhawatirkan, salah satu warga yang melintas di duga terperosok hingga jatuh dibawah jembatan.

Surat tersebut tidak hanya bersifat teguran, tetapi juga menuntut transparansi dan akuntabilitas berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, termasuk, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 (beserta perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam konteks Peraturan Presiden No. 16/2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyedia yang gagal memenuhi target progres, yang umumnya dimulai dari, Peringatan Tertulis (Teguran).
Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/SCM), Pengenaan Sanksi Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat.
Pemutusan Kontrak Sepihak jika denda telah melampaui ambang batas tertentu (umumnya 5% dari nilai kontrak) atau jika PPK menilai Penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberi kesempatan.
Tiga poin krusial yang dimintakan klarifikasi oleh Dinas Binamarga adalah, Apakah telah dilakukan evaluasi berkala (laporan harian, mingguan, bulanan) terhadap progres lapangan.
Apakah langkah-langkah terkait keterlambatan (teguran, peringatan, SCM, dsb.) sudah dilaksanakan, Bagaimana pendapat resmi Dinas Binamarga terkait proses dan progres pekerjaan saat ini.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berimbang kepada publik dan memastikan bahwa Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, tetap terjaga.
Publik Bojonegoro menantikan respons dan langkah nyata dari Dinas Binamarga untuk mengatasi krisis progres proyek ini, demi memastikan proyek infrastruktur dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

