Lamongan, memoterkini – Program pembagunan infrastruktur desa yang kini lagi giat – giatnya diselenggarakan oleh pemdes dalam rangka untuk menuju desa yang mandiri dan bisa memperbaiki roda perekonomian masyarakat desa, kini malah menjadi lahan basah bagi sebagian birokrasi yang ada di tingkat desa, padahal jika Kita bisa menerjemahkan secara baik apa yang telah di programkan pemerintah pusat melalui Dana Desa (DD), selayaknya Kita bisa berusaha untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan dana tersebut, apalagi dana yang bergulir setiap tahun itu langsung masuk ke rekening desa, tapi apa yang terjadi di lapangan justru sangat miris dan terlihat asal – asalan dalam pengelolaan dana tersebut

Seperti yang terjadi di Desa Sembung Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan, program pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari DD Tahun Anggaran 2025 sebesar R 75 000 000,- seolah – olah terkesan ngawur dan patut ada indikasi mark up anggaran, dari total volume pekerjaan P 75 X T 1,1 X L 0,30 M dengan menggunakan anggaran sebesar Rp. 75 000 000,- tapi pekerjaannya terkesan ngawur dan acak – acakan, dengan nominal begitu besar lantas hasil pekerjaannya yang boleh dikatakan amburadul, pertanyaannya apakah ada yang salah dari proses penyusunan RAB atau memang ada unsur kesengajaan dari pihak TPK maupun Pemdes terkait pekerjaan TPT tersebut.

Setelah Tim investigasi awak media Memo Terkini menelusuri ke kantor desa dan menemukan sumber dana jelas dari papan informasi induk APBDES yang terpampang jelas di dinding depan kantor desa, maka Kami akan melaksanakan auden ke pihak – pihak yang bertanggung jawab atas program infrastruktur pembangunan TPT tersebut, karena disinyalir banyak kejanggalan mulai pemasangan batu yang masih banyak rongga, plester lapisan atas dan samping yang tidak di aci disamping itu juga ketinggian dan ketebalan pembangunan tersebut banyak kejanggalan.

Jika nantinya pihak TPK ataupun Pemdes tidak bisa di hubungi dan tidak adanya klarifikasi maka Tim akan bergerak ke KPPM Kecamatan Sukorame dan melanjutkan ke pihak Inspektorat, agar nantinya ada proses pengkajian ulang terkait pembangunan TPT tersebut dan jika nantinya masih tidak ada klarifikasi yang jelas dari pihak pihak tersebut Tim akan melanjutkan pada APH setempat untuk mencari kebenaran terkait proses pembangunan tersebut.(BLK)