Gresik, memoterkini – Kantor Desa Raciwetan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, terpantau dalam keadaan tutup dan tidak terdapat aktivitas pelayanan publik pada Jumat (05/06/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Kondisi tersebut menimbulkan keluhan dari sejumlah warga yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi desa.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kantor desa terlihat tidak beroperasi sebagaimana mestinya pada jam kerja. Sejumlah warga yang datang mengaku kecewa karena tidak dapat memperoleh pelayanan dan terpaksa kembali tanpa mendapatkan kepastian terkait pengurusan surat-surat yang dibutuhkan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah datang ke kantor desa untuk mengurus dokumen administrasi. Namun, setibanya di lokasi, kantor dalam keadaan tertutup dan tidak ada petugas yang memberikan pelayanan.
“Sudah datang dari rumah untuk mengurus surat, tetapi kantor tutup dan tidak ada petugas yang bisa ditemui,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan pelayanan publik di tingkat desa. Sebab, pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Raciwetan, M Shodiqin, belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Raciwetan maupun pihak terkait guna memberikan penjelasan atas kondisi pelayanan di kantor desa tersebut.
Perkembangan lebih lanjut terkait permasalahan ini akan terus dipantau guna memastikan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dapat terpenuhi secara optimal. (BLK)

