Pasuruan, memoterkini – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp195.000.000 untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kini memicu gelombang pertanyaan dari masyarakat. Proyek yang diharapkan memperlancar aliran air bagi lahan pertanian justru menyisakan banyak kejanggalan sejak pelaksanaannya dimulai.
Berdasarkan papan data di lokasi, pekerjaan ini ditanganin oleh kelompok P3A Kuda Hitam dengan tenggat waktu 60 hari kalender, berjalan sejak 22 Juni dan ditargetkan selesai pada 20 Agustus 2026. Namun di tengah proses berlangsung, sejumlah poin mencurigakan mulai tercium warga.
Sorotan paling utama tertuju pada dugaan rangkap jabatan. Warga melaporkan bahwa Kasun setempat yang berinisial HR diduga ikut terlibat langsung sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan. Hal ini dinilai wajar dipertanyakan, mengingat perangkat desa seharusnya menjaga jarak dan tidak merangkap sebagai pihak yang menjalankan proyek agar terhindar dari potensi konflik kepentingan serta penyimpangan.
Tak hanya soal siapa yang mengerjakan, kualitas pelaksanaan pun dipertanyakan. Warga melihat pencampuran bahan bangunan tidak menggunakan mesin molen sebagaimana lazimnya, melainkan dikerjakan secara manual. Hal ini memicu kekhawatiran apakah campuran beton nantinya memiliki kekuatan yang sesuai standar teknis. Terkait jenis bahan, terlihat penggunaan semen merek Singa Merah tipe PCC yang juga perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Asal usul material batu yang dipakai pun menjadi tanda tanya. Warga menduga batu-batu tersebut diambil langsung dari tanah warga di sekitar lokasi tanpa kejelasan izin maupun pemeriksaan mutu. Masyarakat memastikan sumber material harus memenuhi syarat teknis dan tidak merugikan pihak lain.
Lemahnya pengawasan turut menjadi catatan merah. Warga mengamati konsultan pengawas hanya mampir ke lokasi sekitar satu kali dalam seminggu. Keterbatasan pantauan ini dikhawatirkan membuat pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan tidak terdeteksi sejak dini.
Hingga kini belum ada putusan resmi yang menyatakan pelanggaran, sehingga seluruh dugaan di atas masih memerlukan pembuktian mendalam. Masyarakat pun mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, beserta APIP untuk segera turun ke lapangan, memeriksa satu per satu kejanggalan mulai dari keabsahan pelaksana, kesesuaian metode, mutu barang, hingga efektivitas pengawasan.
”Uang ini milik negara untuk kepentingan petani. Kalau ditemukan pelanggaran, harus diproses tegas dan transparan. Jangan sampai proyek mahal hasilnya mengecewakan,” tegas harapan warga.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kelompok pelaksana, perangkat desa, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi. (Nasor)
Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Desa Capang Pasuruan: Rangkap Peran Kasun, Material & Pengawasan Jadi Sorotan Tajam
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

